KUANSING | Go Indonesia.Id – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Pulau Lowe atau Pulau Ingu, Desa Sako, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), kembali menjadi sorotan. Tim redaksi IntelijenJenderal.com menemukan sejumlah rakit tambang dan satu unit alat berat jenis ekskavator yang sedang melakukan pengupasan tanah di lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI, Senin (26/10/2026).
Investigasi lapangan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan serius, mulai dari legalitas kegiatan pertambangan, identitas pemilik alat berat, hingga pihak yang diduga mengendalikan aktivitas di lokasi.
Sorotan semakin menguat setelah ATHIA, wartawan sekaligus bagian redaksi IntelijenJenderal.com, mengaku mendapat tawaran uang dari seseorang bernama Peri agar aktivitas pertambangan tersebut dapat terus berjalan. ATHIA menyatakan menolak tawaran itu.
Seluruh temuan dan keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi tidak menyimpulkan kepemilikan alat berat maupun adanya tindak pidana tertentu sebelum diperoleh bukti yang memadai.
Untuk menguji informasi yang berkembang, ATHIA menghubungi Agus Nanto melalui WhatsApp sekitar pukul 15.07 WIB, Senin (26/10/2026). Ia meminta konfirmasi apakah ekskavator yang ditemukan sedang melakukan pengupasan tanah benar milik atau berada dalam pengelolaan Agus.
Dalam balasannya sekitar pukul 17.10 WIB, Agus menyampaikan:
βSore bgβ¦. Malah gk tau saya soal alat berat bgβ¦π, Lokasi bekas saya memangπ.β
Pernyataan tersebut menunjukkan Agus mengaku tidak mengetahui keberadaan alat berat itu, tetapi menyebut lokasi tersebut sebagai bekas lokasinya.
Sementara itu, seorang narasumber berinisial BN yang mengaku mengetahui aktivitas PETI di kawasan tersebut menyebut alat berat dalam dokumentasi lapangan diduga milik Agus Nanto. BN juga memperkirakan ekskavator itu berjenis Hitachi PC 130.
Namun, keterangan BN belum membuktikan kepemilikan alat berat tersebut. Identitas pemilik, pihak yang memasukkan alat berat ke lokasi, serta pengendali operasionalnya masih perlu ditelusuri melalui pemeriksaan lapangan dan dokumen terkait.
ATHIA juga menghubungi Pidi, yang menurut keterangan BN pernah disebut sebagai pengurus lapangan. Pesan WhatsApp yang dikirimkan telah terbaca, tetapi hingga berita ini disusun belum mendapat tanggapan.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Pidi untuk menjelaskan apakah dirinya memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.
Penyebutan nama dalam proses investigasi ini tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan seseorang dalam pelanggaran hukum.
Sekitar pukul 20.40 WIB, ATHIA menerima panggilan WhatsApp dari seseorang bernama Peri, yang mengaku sebagai warga Desa Sako sekaligus pemilik aktivitas PETI di lokasi tersebut.
Dalam percakapan yang menurut ATHIA direkam untuk dokumentasi, Peri menyampaikan bahwa dirinya baru dihubungi Agus Nanto setelah persoalan aktivitas PETI itu kembali menjadi perhatian.
Peri kemudian menawarkan sejumlah uang kepada ATHIA agar aktivitas pertambangan tersebut dapat terus berjalan. Ia menyebut wartawan lain yang datang ke lokasi biasanya menerima uang sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.
ATHIA menyatakan menolak tawaran tersebut dan tetap meminta penjelasan mengenai pemilik alat berat serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pertambangan di lokasi.
Dalam percakapan itu, Peri mengaku rakit-rakit yang berada di lokasi merupakan miliknya, sedangkan lahan tempat aktivitas berlangsung disebutnya milik Agus Nanto.
Terkait ekskavator, Peri menyebut alat berat tersebut bermerek Hitachi. Namun, ia mengaku tidak mengetahui siapa pemiliknya dan mengatakan alat berat itu dimasukkan ke lokasi melalui perantaraan pihak lain.
Keterangan tersebut berbeda dengan informasi BN yang menduga ekskavator itu milik Agus Nanto. Perbedaan keterangan ini menjadi alasan penting bagi pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Redaksi belum dapat memastikan apakah tawaran uang tersebut merupakan inisiatif pribadi Peri atau berkaitan dengan pihak lain. Karena itu, konteks percakapan dan dokumentasi yang tersedia perlu diperiksa secara utuh sebelum ditarik kesimpulan hukum.
Dalam percakapan yang sama, Peri juga menyebut adanya rakit tambang darat lain di sekitar lokasi. Ia mengatakan salah satu rakit disebut milik seorang anggota Polres Kuansing yang menurut pengakuannya tidak ia ketahui namanya. Peri juga menyebut rakit di bagian atas lokasi sebagai milik seseorang berinisial Heri, warga Beringin Taluk.
Keterangan tersebut masih berupa pengakuan Peri dan belum diverifikasi secara independen oleh redaksi. Tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa anggota kepolisian tertentu memiliki atau terlibat dalam aktivitas PETI hanya berdasarkan pernyataan tersebut.
Informasi mengenai identitas pemilik rakit, lokasi operasional, serta hubungan para pihak perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan langsung dan keterangan resmi dari pihak terkait.
Sebelum menerima panggilan dari Peri, ATHIA telah menghubungi Kapolsek Pangean, Iptu Mario Suwito, S.H., M.H., untuk menyampaikan informasi mengenai temuan ekskavator dan dugaan aktivitas PETI tersebut.
Kapolsek merespons melalui WhatsApp:
βSiap bg diatensi..π«‘, Besok kami kirim personil ke lapangan..π.β
Respons tersebut menunjukkan Kapolsek telah menerima informasi dan menyampaikan rencana pengiriman personel ke lokasi.
Namun, berdasarkan bahan yang tersedia, redaksi belum memperoleh informasi mengenai hasil pemeriksaan lanjutan. Karena itu, pelaksanaan pengecekan, temuan petugas, dan langkah hukum yang mungkin diambil masih perlu dikonfirmasi.
Redaksi berharap pemeriksaan tidak berhenti pada pengecekan lokasi, tetapi juga menelusuri legalitas kegiatan pertambangan, identitas pemilik alat berat, pihak yang mengoperasikan rakit, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di kawasan tersebut.
Temuan ekskavator yang sedang beroperasi, keberadaan sejumlah rakit tambang, perbedaan keterangan mengenai kepemilikan alat berat, serta dugaan tawaran uang kepada wartawan merupakan rangkaian informasi yang perlu diuji secara objektif.
Ada beberapa pertanyaan mendasar yang membutuhkan jawaban:
1. Siapa pemilik sebenarnya ekskavator yang ditemukan di lokasi?
2. Siapa yang memasukkan dan mengoperasikan alat berat tersebut?
3. Apakah aktivitas pertambangan itu memiliki perizinan yang dipersyaratkan?
4. Siapa yang bertanggung jawab atas operasional rakit dan tambang darat di kawasan tersebut?
5. Apa konteks dan tujuan tawaran uang yang menurut ATHIA disampaikan Peri?
6. Benarkah terdapat rakit lain yang diklaim berkaitan dengan pihak-pihak tertentu, sebagaimana disampaikan Peri?
Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui bukti, pemeriksaan lapangan, penelusuran dokumen, serta klarifikasi dari semua pihak yang disebutkan.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, aparat penegak hukum (APH) diharapkan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan juga perlu dilakukan secara transparan agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Agus Nanto, Peri, Pidi, pihak yang menguasai ekskavator, serta pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh keterangan yang belum terverifikasi tetap diperlakukan sebagai informasi awal, bukan kesimpulan mengenai kesalahan seseorang.
Investigasi akan terus dikembangkan berdasarkan bukti dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Publik berhak mengetahui bagaimana aktivitas pertambangan berlangsung, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana tindak lanjut aparat terhadap laporan yang telah disampaikan.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan kronologi, dokumentasi, dan keterangan yang disampaikan tim investigasi. Konfirmasi lanjutan serta hasil pemeriksaan aparat masih diperlukan untuk memastikan fakta-fakta yang belum terverifikasi.
(Tim/Redaksi)

