BATAM | Go Indonesia.id_Peringatan untuk Gelper Batam : salah kelola ,Resiko Hukum menanti,
Kembali beroperasinya sejumlah usaha Permainan Ketangkasan Mekanik dan Elektronik atau gelper di Kota Batam kembali menjadi perhatian publik.
Di tengah sorotan terhadap aktivitas usaha tersebut, Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri mengambil langkah kontrol sosial dengan menyurati sejumlah pengelola gelper agar menjalankan usaha sesuai perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Umum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral masyarakat dalam mengawasi kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila pengelolaannya tidak sesuai aturan.
Menurut Ismail, setiap pelaku usaha wajib memahami batasan kegiatan yang diperbolehkan berdasarkan izin yang dimiliki. Legalitas usaha, tegasnya, tidak boleh sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi harus menjadi pedoman nyata dalam menjalankan operasional sehari-hari.
βKami hadir sebagai kontrol sosial untuk mengingatkan para pelaku usaha agar menjalankan kegiatan sesuai izin dan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai usaha yang memiliki legalitas justru menimbulkan persoalan hukum karena pengelolaannya menyimpang dari aturan,β ujar Ismail kepada media.
JANGAN SAMPAI PEKERJA MENJADI KORBAN
Ismail mengingatkan, kepatuhan terhadap perizinan dan tata kelola usaha merupakan hal mendasar yang tidak boleh diabaikan.
Pengelola harus memastikan seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai ketentuan, termasuk mencegah adanya praktik yang mengandung unsur perjudian apabila dilarang oleh hukum.
Ia juga menyoroti potensi dampak yang dapat muncul apabila terjadi pelanggaran.
Ketika ditemukan dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam situasi tersebut, bukan hanya pengelola yang dapat menghadapi konsekuensi hukum. Pekerja yang terlibat dalam aktivitas bermasalah juga berpotensi terseret dalam proses hukum, bergantung pada peran dan keterlibatan masing-masing.
βTujuan kami mengingatkan sejak awal. Jangan sampai kelalaian dalam pengelolaan usaha berujung pada persoalan hukum yang merugikan banyak pihak, termasuk para pekerja. Kepatuhan harus menjadi tanggung jawab bersama,β tegasnya.
PENGAWASAN INSTANSI TERKAIT JUGA DIPERTANYAKAN
Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri menilai usaha yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum memerlukan pengawasan dan pembinaan yang konsisten dari instansi berwenang.
Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai perizinan serta tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Namun, pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan dokumen izin.
Pelaksanaan di lapangan juga perlu menjadi perhatian, sehingga setiap indikasi pelanggaran dapat ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan prosedur hukum.
Ismail menegaskan, surat yang disampaikan kepada sejumlah pengelola bukanlah vonis bahwa tempat usaha tersebut melakukan pelanggaran.
Langkah itu merupakan pengingat agar seluruh pelaku usaha menjaga kepatuhan dan mengantisipasi potensi penyimpangan sejak dini.
10 LOKASI GELPER MENJADI PERHATIAN
Berdasarkan keterangan Ismail, terdapat 10 lokasi usaha yang disebut telah menjadi sasaran penyampaian imbauan terkait kepatuhan izin dan tata kelola usaha, yakni:
1. Exsis
2. 1β7 milik Ahem
3. Alexsis
4. Stella
5. City Game Zone
6. Hoki Bear One Mall
7. Buck Jump
8. Hoki Bear BCS
9. Happy City BCS
10. Super Star 21
Penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari keterangan Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri mengenai lokasi yang mereka ingatkan.
Hal itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh masing-masing tempat usaha.
Kini, perhatian tertuju pada konsistensi pengelola dalam menjalankan usaha sesuai ketentuan serta peran instansi berwenang dalam melakukan pengawasan.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, penanganannya perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.
Bagi Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, pesan yang ingin disampaikan jelas: izin usaha harus dijalankan sesuai peruntukannya, aturan tidak boleh diabaikan, dan pengawasan harus berjalan agar kegiatan usaha tidak menyimpang dari hukum.
Bobi/ Jurnalis Go Indonesia







