NONGSAΒ | Go Indonesia.Id- Aktivitas pengangkutan dan penjualan pasir tongkang di Kota Batam, khususnya di kawasan Nongsa, kembali terjadi dan menjadi sorotan.
Pada saat tim media melakukan investigasi di lokasi yang diduga sebagai tempat penimbunan pasir tongkang, pada Rabu (28/10/2026), berlokasi di Puri Asri B, Batu Besar, Kecamatan Nongsa (koordinat sekitar Lat 1.143532 Long 104.125146) memperlihatkan dump truck dan alat berat beroperasi di lahan berpasir merah.
Kegiatan semacam ini kerap dikaitkan dengan rantai pasok pasir untuk konstruksi, baik yang legal maupun yang diduga ilegal.
Pengangkutan dan Penjualan Pasir Tongkang
Pasir tongkang merupakan material yang banyak digunakan untuk cor dan plaster di Batam. Pengangkutannya umumnya menggunakan dump truck dari lokasi pengolahan atau dari dermaga tempat tongkang (kapal pengangkut) berlabuh.
Di pasar lokal, pasir ini dijual per kubik dengan harga yang berfluktuasi, sering kali mencapai ratusan ribu hingga lebih dari Rp 3 juta per muatan truk, tergantung kualitas dan ketersediaan.
Dalam praktik di lapangan, pasir sering diolah dengan cara mencuci tanah sehingga menghasilkan material mirip pasir. Hasil olahan kemudian diangkut langsung ke konsumen atau toko bangunan.
Di sisi lain, pasokan dari luar Batam, termasuk dari Karimun, juga masuk lewat tongkang. Beberapa kasus sebelumnya mencatat tongkang berukuran besar membawa ribuan ton pasir laut, yang kadang diduga melebihi kapasitas izin tambang rakyat (IPR) yang hanya mengizinkan produksi terbatas.
Kebutuhan material bangunan yang tinggi di Batam membuat rantai distribusi ini tetap aktif. Namun, tanpa pengawasan ketat, aktivitas tersebut rentan menyimpang dari ketentuan perizinan.
Sanksi Hukum yang Mengancam
Pemerintah dan aparat penegak hukum telah berulang kali menindak aktivitas sejenis. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pelaku penambangan, pengolahan, pengangkutan, atau penjualan mineral tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 atau Pasal 161.
Ancaman hukumannya cukup berat: pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Dalam kasus di Panglong, Batu Besar, Nongsa, pada Agustus 2026, Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan tiga tersangka (pengemudi, pemilik truk, dan pemilik lokasi serta menyita sekitar empat ton pasir.
Mereka dijerat dengan pasal yang sama setelah sebelumnya mendapat imbauan untuk menghentikan kegiatan.
Selain sanksi pidana, pelaku juga berpotensi menghadapi sanksi administratif, perampasan alat, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga tuntutan perdata atas kerusakan yang ditimbulkan. Penegakan hukum ini merupakan upaya terakhir setelah langkah pencegahan tidak diindahkan.
Dampak Lingkungan yang Nyata
Aktivitas penambangan dan pengolahan pasir tanpa izin meninggalkan jejak kerusakan yang serius. Di kawasan dataran tinggi seperti Nongsa, penggalian dan pencucian tanah meningkatkan risiko longsor.
Lubang bekas tambang dapat menjadi genangan air yang berbahaya bagi warga yang melintas, terutama anak-anak.
Untuk pasir laut yang diangkut tongkang, dampaknya lebih luas. Pengerukan dasar laut memicu abrasi pantai, meningkatkan kekeruhan air, merusak habitat terumbu karang dan padang lamun, serta mengganggu daerah pemijahan ikan. Akibatnya, nelayan merasakan penurunan hasil tangkapan.
Di darat, hilangnya vegetasi dan perubahan struktur tanah mengurangi kemampuan resapan air, sehingga memperbesar potensi banjir dan erosi.
Pengalaman di berbagai titik di Batam menunjukkan bahwa kerusakan ini tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga mempengaruhi kestabilan infrastruktur dan daya tarik investasi jangka panjang.
Biaya pemulihan lingkungan jauh lebih mahal dibandingkan keuntungan yang diperoleh dari penjualan pasir ilegal.
Menjaga Keseimbangan
Kebutuhan material bangunan di Batam memang tinggi, namun pasokan harus berasal dari sumber yang legal dan berkelanjutan. Masyarakat, pelaku usaha, dan aparat perlu saling mendukung agar aktivitas pengangkutan dan penjualan pasir tongkang berjalan sesuai aturan.
Pengawasan rutin, penertiban lokasi tanpa izin, serta edukasi kepada warga menjadi kunci agar lingkungan tetap terjaga dan investasi di Batam tetap aman.
Tim media akan terus memantau perkembangan isu ini. Laporan dari masyarakat sangat diharapkan untuk membantu upaya penertiban.
Pemberitaan ini merupakan informasi mengenai dugaan yang masih memerlukan verifikasi. Tim Redaksi tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran sebelum terdapat bukti dan proses pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Prinsip tersebut sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. (TIM/RED)







