JAKARTA | Go Indonesia.id-Komunitas Mahasiswa Papua Se-Sumatera (KOMPASS) melakukan audiensi dengan Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kementerian HAM RI), Rabu (4/11/2026), di Gedung KH Abdurrahman Wahid, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, KOMPASS menyampaikan sebelas pokok tuntutan terkait persoalan hak asasi manusia, pendekatan militerisme, perlindungan masyarakat adat, kerusakan lingkungan, hingga hak masyarakat Papua untuk menentukan masa depannya.
Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan audiensi Badan Pengurus Pusat KOMPASS Nomor 03.002/BPP-KOMPASS/X/2026 tertanggal 9 Oktober 2026. Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi mahasiswa Papua yang sedang menempuh pendidikan di berbagai wilayah Sumatera untuk menyampaikan aspirasi dan mendorong pemerintah agar memberikan perhatian serius terhadap persoalan kemanusiaan di Tanah Papua.
Dalam audiensi tersebut, KOMPASS membawa kajian berjudul “Pendekatan Militerisme, Pelanggaran HAM, dan Kebijakan yang Tidak Adil serta Impunitas yang Mengakibatkan Ekosida, Etnosida, dan Genosida di Tanah Papua.”
Kajian tersebut menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari dugaan pelanggaran HAM, pengungsian masyarakat sipil, terganggunya akses pendidikan, perlindungan masyarakat adat, kerusakan lingkungan, hingga persoalan penegakan hukum terhadap berbagai kasus pelanggaran HAM.
Bagi KOMPASS, persoalan Papua tidak dapat terus-menerus dipandang hanya melalui sudut pandang keamanan. Di balik berbagai kebijakan pembangunan dan pendekatan keamanan, terdapat kehidupan masyarakat yang harus dilindungi, anak-anak yang membutuhkan pendidikan, keluarga yang membutuhkan rasa aman, serta masyarakat adat yang memiliki hubungan historis dan budaya dengan tanah leluhurnya.
“Kami datang bukan sekadar membawa dokumen atau menyampaikan keluhan. Kami membawa suara mahasiswa Papua yang ingin agar persoalan kemanusiaan di tanah kami didengar, dibicarakan, dan ditindaklanjuti secara serius oleh negara.”
ANDERIAN KAMO: JANGAN HANYA MEMBANGUN TANAH PAPUA, LINDUNGI JUGA MANUSIANYA
Ketua Umum KOMPASS, Anderian Kamo, menegaskan bahwa perlindungan hak asasi manusia harus menjadi tanggung jawab nyata negara. Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari pembangunan infrastruktur, besarnya investasi, maupun pengelolaan kekayaan alam, tetapi juga harus dilihat dari kondisi kehidupan masyarakat yang tinggal di dalamnya.
“Papua tidak kekurangan kekayaan alam. Namun, kekayaan alam tidak boleh membuat negara lupa bahwa ada manusia yang hidup di atas tanah tersebut. Kami ingin pembangunan yang menghargai manusia, bukan pembangunan yang mengorbankan kehidupan masyarakat,” tegas Anderian.
Ia juga menyoroti bahwa persoalan keamanan dan pembangunan tidak boleh mengesampingkan hak dasar masyarakat Papua.
“Ketika masyarakat kehilangan anggota keluarga, anak-anak tidak dapat bersekolah karena konflik, dan keluarga harus meninggalkan kampung halaman demi keselamatan, negara tidak boleh hanya hadir melalui pendekatan keamanan. Negara harus hadir melalui perlindungan, keadilan, pemulihan, dan tanggung jawab hukum.”
Menurut Anderian, mahasiswa Papua memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan persoalan yang dialami masyarakat di tanah kelahirannya. Pendidikan di tanah perantauan tidak boleh membuat mahasiswa melupakan keadaan masyarakat yang membutuhkan perhatian dan perlindungan.
EVELIN C. RUMAIKEWI: PERSOALAN HAM HARUS DISELESAIKAN, BUKAN SEKADAR DIBICARAKAN
Sekretaris Jenderal KOMPASS, Evelin C. Rumaikewi, menyoroti pentingnya penyelesaian berbagai dugaan pelanggaran HAM secara transparan dan akuntabel.
Ia menilai bahwa persoalan kemanusiaan di Papua membutuhkan langkah nyata dari pemerintah, terutama dalam menjamin keselamatan masyarakat sipil dan memastikan korban mendapatkan keadilan.
“Ketika masyarakat kehilangan anggota keluarga, ketika anak-anak tidak dapat bersekolah karena konflik, dan ketika masyarakat meninggalkan kampung halamannya demi keselamatan, negara tidak boleh hanya hadir melalui pendekatan keamanan. Negara harus hadir melalui perlindungan, keadilan, pemulihan, dan tanggung jawab hukum,” ujar Evelin.
Ia berharap audiensi tersebut tidak berhenti sebagai agenda pertemuan formal, tetapi menjadi awal komunikasi yang berkelanjutan antara mahasiswa Papua dan pemerintah.
KOMPAS PALEMBANG: TIDAK BOLEH ADA PIHAK YANG KEBAL HUKUM
Ketua Umum Komunitas Mahasiswa Papua Sriwijaya (KOMPAS Palembang), Nis Murib, turut menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dalam penyelesaian persoalan HAM di Papua.
Ia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran HAM harus diperiksa secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang kebal hukum dan tidak boleh ada korban yang kehilangan hak untuk memperoleh kebenaran, pemulihan, serta keadilan.
IKMAPAL LAMPUNG: MAHASISWA PAPUA HARUS MENJADI BAGIAN DARI PERJUANGAN KEMANUSIAAN
Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Papua Lampung (IKMAPAL), Jendi Tebai, turut menjadi bagian dari delegasi mahasiswa Papua dalam audiensi tersebut.
Keterlibatan IKMAPAL Lampung menunjukkan bahwa persoalan HAM Papua menjadi perhatian bersama mahasiswa Papua yang sedang menempuh pendidikan di berbagai daerah. Aspirasi yang dibawa dalam audiensi ini diharapkan menjadi bagian dari gerakan mahasiswa yang mengedepankan pendidikan, kepedulian, solidaritas, dan perjuangan kemanusiaan.
SEBELAS POKOK TUNTUTAN KOMPASS KEPADA PEMERINTAH
Melalui kajian yang disampaikan kepada Kementerian HAM RI, KOMPASS merumuskan sebelas pokok tuntutan sebagai berikut:
1. Menghentikan pendekatan militeristik. Mendesak pemerintah menghentikan pendekatan militeristik yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat sipil di Tanah Papua.
2. Mengusut dugaan pelanggaran HAM. Mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Komnas HAM mengusut seluruh dugaan pelanggaran HAM secara independen, transparan, dan akuntabel.
3. Mengevaluasi operasi keamanan. Mendesak Presiden RI, Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Kapolri mengevaluasi operasi keamanan yang berdampak terhadap warga sipil serta menjamin perlindungan hak hidup masyarakat.
4. Menghentikan impunitas. Mendesak penegakan hukum tanpa impunitas terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran HAM sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Melindungi hak masyarakat adat. Mendesak pemerintah menghentikan kebijakan pembangunan yang mengabaikan hak masyarakat adat dan berpotensi merusak lingkungan hidup di Papua.
6. Mengevaluasi investasi ekstraktif. Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM mengevaluasi proyek investasi yang berdampak terhadap hutan, tanah adat, sungai, dan kehidupan masyarakat Papua.
7. Menjamin hak dasar masyarakat. Mendesak negara menjamin akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat Papua.
8. Membuka ruang demokrasi. Mendesak dibukanya ruang demokrasi yang aman bagi masyarakat sipil, mahasiswa, jurnalis, tokoh agama, dan masyarakat adat untuk menyampaikan pendapat secara damai.
9. Menghentikan diskriminasi terhadap masyarakat adat. Mendesak perlindungan masyarakat adat Papua dari ancaman perampasan tanah, kerusakan lingkungan, dan diskriminasi.
10. Mendorong penyelesaian melalui dialog. Mendorong penyelesaian persoalan Papua melalui dialog yang bermartabat, damai, demokratis, dan berlandaskan penghormatan terhadap HAM.
11. Membuka ruang pembahasan hak menentukan nasib sendiri. Mendorong pembahasan mengenai hak menentukan nasib sendiri bagi masyarakat Papua melalui ruang yang damai, demokratis, dan bermartabat.
PERSOALAN PAPUA BUKAN HANYA TENTANG HARI INI, TETAPI JUGA MASA DEPAN GENERASI BERIKUTNYA
KOMPASS menilai bahwa persoalan HAM di Papua tidak hanya berdampak terhadap masyarakat saat ini, tetapi juga menentukan masa depan generasi berikutnya.
Mahasiswa Papua yang sedang menempuh pendidikan di Sumatera memahami bahwa pendidikan merupakan jalan untuk membangun masa depan. Namun, masa depan tersebut tidak dapat dipisahkan dari keadaan masyarakat di tanah kelahiran.
Anak-anak membutuhkan sekolah yang aman. Masyarakat adat membutuhkan perlindungan tanah. Keluarga membutuhkan kehidupan yang damai. Korban dugaan pelanggaran HAM membutuhkan keadilan.
Anderian Kamo kembali menegaskan bahwa mahasiswa Papua tidak ingin generasi berikutnya terus mewarisi persoalan yang sama.
“Kami tidak ingin generasi Papua berikutnya hanya mewarisi cerita tentang konflik, pengungsian, ketakutan, dan ketidakadilan. Kami ingin mereka mewarisi kehidupan yang damai, pendidikan yang baik, lingkungan yang terjaga, serta masa depan yang memberikan harapan. Karena itu, persoalan Papua harus diselesaikan secara serius, bukan terus ditunda.”
AUDIENSI BUKAN AKHIR PERJUANGAN, KOMPASS MENUNGGU TINDAK LANJUT NEGARA
KOMPASS berharap audiensi dengan Kementerian HAM RI menjadi awal komunikasi yang berkelanjutan antara mahasiswa Papua dan pemerintah.
KOMPASS mendorong agar sebelas pokok tuntutan yang telah disampaikan memperoleh perhatian, dikaji secara serius, serta ditindaklanjuti melalui langkah yang jelas dan terukur.
Bagi KOMPASS, pertemuan dengan pemerintah bukan sekadar agenda seremonial atau dokumentasi kelembagaan. Dialog harus menghasilkan ruang komunikasi, koordinasi, dan tindak lanjut yang memberikan manfaat nyata bagi perlindungan HAM masyarakat Papua.
KOMPASS juga mengajak seluruh mahasiswa Papua di berbagai wilayah Indonesia untuk terus meningkatkan kapasitas intelektual, memperkuat persatuan, membangun solidaritas, serta menggunakan ruang demokrasi untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan bertanggung jawab.
Papua bukan hanya tentang pembangunan wilayah. Papua adalah tentang manusia, martabat, hak, dan masa depan generasinya.
Negara boleh membangun infrastruktur, membuka investasi, dan mengembangkan sumber daya alam. Namun, pembangunan tidak boleh kehilangan tujuan utamanya, yaitu melindungi manusia dan meningkatkan kualitas kehidupannya.
Sebab, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari berapa banyak yang berhasil dibangun, tetapi juga dari berapa banyak kehidupan manusia yang berhasil dilindungi.
SADAR, BANGKIT, BERSATU, DAN LAWAN.
Sumber ?Anderian Kamo
Ketua Umum
Komunitas Mahasiswa Papua Se-Sumatera (KOMPASS)
Badan Pengurus Pusat KOMPASS 2026/2027
Departemen Penalaran dan Keilmuan
Augustinus/ jurnalis Kaperwil Go Indonesia.id wilayah intan jaya provinsi Papua Tengah







