Abdul Aziz Nasution, Wakil Ketua IWOI Kepri: Praktik Pemaksaan THR oleh Ormas dan LSM Harus Dihentikan

IMG 20250323 WA0011

BATAM | Go Indonesia.id – Aksi sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) dan LSM yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pelaku usaha semakin marak setiap tahun.

Fenomena ini terjadi karena adanya pembiaran dari pihak berwenang.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Abdul Aziz Nasution, Wakil Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kepri, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk premanisme yang harus segera ditindak tegas.ahad (23/3/25).

“Ini jelas praktik premanisme berseragam. Mereka punya atribut, punya sumpah janji, tapi perilakunya merugikan pengusaha,” tegasnya.

Ia menyoroti keluhan banyak pelaku usaha yang merasa terbebani dengan praktik tersebut. Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang membenarkan Ormas meminta THR atau sumbangan secara paksa.

Pelaku Usaha Tidak Wajib Memenuhi Permintaan Ormas maupun LSM.

Abdul Aziz menegaskan bahwa pengusaha tidak boleh tunduk pada permintaan semacam ini.

Semakin banyak yang memenuhi permintaan tersebut, semakin besar celah bagi Ormas untuk terus melakukan praktik pemerasan.

“Pelaku usaha tidak seharusnya mematuhi permintaan ini. Justru karena ada yang memberikan, praktik ini terus berulang,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah ini, termasuk memberikan sanksi kepada Ormas yang terbukti melakukan pemerasan.

“Aparat harus turun tangan dan menindak tegas. Ini membebani dunia usaha dan menciptakan ketidakpastian bagi para pengusaha,” tambahnya.

Laporkan Jika Terjadi Intimidasi

Salah satu kekhawatiran utama pelaku usaha adalah potensi intimidasi jika mereka menolak memberikan THR.

Abdul Aziz mendorong agar mereka yang mengalami ancaman segera melaporkan kepada pihak berwenang.

“Jangan takut melapor. Jika ada intimidasi, segera hubungi aparat hukum agar masalah ini bisa ditangani sesuai prosedur yang berlaku,” sarannya.

Ia juga menekankan bahwa perusahaan sudah memiliki mekanisme resmi untuk membantu masyarakat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

“Pelaku usaha sebenarnya sudah memiliki program CSR untuk membantu masyarakat.

Itu mekanisme yang lebih tepat dibandingkan permintaan yang tidak memiliki dasar hukum,” jelasnya.

Perlu Audit dan Penindakan terhadap Ormas Bermasalah danΒ menyarankan agar aparat hukum melakukan audit terhadap Ormas yang melakukan praktik ini.

“Harus diaudit, apakah mereka benar-benar organisasi resmi atau hanya kelompok tertentu yang bertindak atas kepentingan sendiri,” tegasnya.

Ia menilai bahwa jika praktik ini dibiarkan, maka akan semakin merusak dunia usaha dan menciptakan ketidakpastian dalam berbisnis.

“Ini bukan lagi soal budaya berbagi, tapi sudah mengarah pada tindakan kriminal. Budaya itu berbagi secara sukarela, bukan dengan paksaan atau intimidasi,” pungkasnya.

Reporter : BC


Advertisement

Pos terkait