Adang Daradjatun: RUU Perampasan Aset Harus Jamin Kepastian dan Akuntabilitas

1G 25

JAKARTA | Go Indonesia.id-Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana harus dilakukan secara hati-hati dengan memastikan setiap mekanisme memiliki dasar hukum dan pertanggungjawaban yang jelas.

Menurut Adang, tujuan penguatan pemulihan aset harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum serta tata kelola aset yang baik.

Bacaan Lainnya

Advertisement

β€œYang kita inginkan adalah bagaimana negara dapat memulihkan aset hasil tindak pidana secara efektif, tetapi seluruh prosesnya tetap memiliki kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Adang dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Adang mengatakan salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian adalah pengelolaan aset ketika aset tersebut berada dalam penguasaan negara. Aset yang memiliki nilai ekonomi perlu dijaga agar tidak mengalami penurunan nilai selama proses hukum berlangsung.

β€œJangan sampai aset yang seharusnya memberikan manfaat bagi negara justru kehilangan nilainya karena tidak dikelola dengan baik. Karena itu mekanisme pengelolaan, pengawasan dan pertanggungjawabannya harus jelas,” kata Politisi Fraksi PKS itu.

Ia menambahkan, pembahasan RUU tersebut juga perlu memastikan adanya pembagian kewenangan yang terang antar-lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan.

β€œSemua harus jelas kewenangannya. Siapa yang melakukan tindakan hukum, siapa yang mengelola aset, siapa yang melakukan pengawasan. Kalau semuanya jelas, ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan juga semakin kecil,” ujar Mantan Wakapolri itu.

Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset harus tetap membuka ruang bagi masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum dan lembaga penegak hukum.

Adang menegaskan bahwa Komisi III memiliki tanggung jawab untuk memastikan regulasi yang dibentuk tidak hanya mengejar efektivitas pemberantasan tindak pidana, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak yang dijamin oleh hukum.

β€œRUU ini penting, tetapi karena menyangkut kewenangan negara terhadap aset seseorang, maka pembahasannya harus cermat. Kita harus memastikan ada keseimbangan antara kepentingan pemulihan aset, kepastian hukum dan perlindungan hak,” tutur Adang.

Ia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan aturan yang kuat, jelas dan dapat diterapkan secara konsistensi

β€œTujuan akhirnya tentu bukan sekadar merampas aset. Yang lebih penting adalah memastikan hasil tindak pidana dapat dipulihkan untuk negara melalui proses yang akuntabel dan sesuai hukum,” pungkas Adang

Rania Zahra/Jurnalis Go Indonesia


Advertisement

Pos terkait