ADINKES NTT Dukung Penguatan Sistem Kesehatan Yang Berkelanjutan Di Kabupaten Sikka.

SIKKA | Go Indonesia.id-Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (ADINKES) Provinsi NTT mendukung Program Penguatan Sistem Kesehatan Yang Berkelanjutan di Kabupaten Sikka melalui kegiatan Lokakarya penyusunan Dokumen Perencanaan dan Dokumen Penganggaran Terkait Program HIV AIDS, TBC dan Malaria.

Kegiatan lokakarya berlangsung selama 2 hari, yaitu Selasa-Rabu/ 10 s/d 11 September 2024 di Hotel Permatasari Maumere.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Lokakarya diikuti oleh peserta dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka sebagai perangkat daerah utama yang melaksanakan urusan pemerintah daerah dalam bidang kesehatan, dan perangkat daerah terkait lingkup Pemerintah Kabupaten Sikka.

Narasumber lokakarya adalah Koordinator RSSH ADINKES PW NTT Dr. dr. Hyronimus A. Fernandez, M. Kes, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Petrus Herlemus, Drs. Hironimus Laja, Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia pada Bapperida Kabupaten Sikka, Paskalis Paseli, S. Sos Kabid PPMD pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sikka, dan Kristina Beatrix Nong Goa, SH dari Bagian Hukum setda Kabupaten Sikka.

Dr. dr. Hyronimus A. Fernandez, M. Kes dalam pembukaan kegiatan ini mengatakan bahwa Penguatan Sistem Kesehatan Yang Berkelanjutan melalui lokakarya ini sasaran utamanya adalah mengatasi masalah AIDS, Tuberkulosis, dan Malairia (ATM). Menurut dr. Hyronimus Program Penguatan Sistem Kesehatan Yang Berkelanjutan untuk mengatasi masalah ATM di Indonesia dan NTT secara khusus didukung oleh Global Fund.

“Global Fun bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dan mitra lokal untuk membangun sistem kesehatan yang berketahanan dan berkelanjutan melalui program GF – RSSH (Global Fund- Resilient and Sustainable System for Health) yang bertujuan untuk memperkuat aspek-aspek utama sistem kesehatan dalam mengatasi masalah AIDS, Tuberkulosis, dan Malairia (ATM)”, papar Hyronimus.

Materi utama dalam lokakarya ini meliputi (1)Analisis Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2024, (2) Situasi Kasus dan Prioritas Perencanaan serta Pengganggaran PP ATM, (3) Integrasi ATM dalam Dokumen RKPD 2025 berdasarkan PTI dan Permendagri Nimor 86 Tahun 2017, dan (4) Presentasi Hasil Diskusi Identifikasi Program, kegiatan,/sub kegiatan sektor terkait, dan beberapa materi pendukung lainnya.

Terkait tujuan kegiatan ini dr. Hyronimus mengatakan bahwa lokakarya ini bertujuan untuk memastikan bahwa Dokumen Perencanaan Daerah Tahun 2025 disesuaikan dengan Petunjuk Teknis Integrasi AIDS-Tuberculosis-Malairia (PTI-ATM) dan mengidentifikasi serta merumuskan intervensi kebijakan yang diperlukan untuk kontinuitas perencanaan dan penganggaran terkait ATM dan penyakit menular lainnya.

Untuk diketahui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan telah menetapkan Petunjuk Teknis Integrasi (PTI) AIDS-Tuberculosis-Malairia bagi pemerintah daerah sehingg upaya penangulangan lebih sesuai dengan kebutuhan di lapangan yang berkaitan dengan kebijakan nasional untuk mengatasi masalah AIDS, Tuberculosis dan Malairia.

Salah satu bentuk implementasinya adalah melalui penyusunan Dokumen Perencanaan dan Dokumen

Penganggaran Terkait Program HIV AIDS, TBC dan Malaria di tingkat kabupaten/kota.

Program Penguatan Sistem Kesehatan Yang Berkelanjutan yang didukung oleh Global Fund di Provinsi NTT dilaksanakan di 9 kabupaten, yaitu Sikka, Lembata, Sumba Barat, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Timor Tengah Selatan, Belu, dan Kabupaten Kupang.

Penentuan wilayah program ini didasari pada tingkat masalah yang dihadapi terkait penyebaran penyakit AIDS, tuberculosis, dan malairia di 9 kabupaten ini.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka jumlah penderita HIV AIDS posisi Juli 2024 sebanyak 1159 orang. Secara khusus dari bulan Januari s/d Juli 2024 sebanyak 53 orang. Dari jumlah ini yang rutin mengambil obat sebanyak 517 orang. Sementara penderita tuberculosis posisi Juli 2024 sebanyak 258 orang.

Secara regulatif program penanganan masalah AIDS, tuberculosis, dan malairia di Kabupaten Sikka akan diatur dalam peraturan bupati yang sementara dalam proses pembahasan.

Sementara implementatif dari perbub ini akan dioptimalkan melalui penyusunan Rencana Aksi Daerah dan pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan ATM yang terdiri dari perangkat daerah terkait dan mitra kerja

Reporter : (Selsi).


Advertisement

Pos terkait