Aktivitas PETI di Muara Lembu Kuansing Melanggar Hukum, Gunakan BBM Subsidi Untuk Operasional Tambang

KUANTAN SINGINGI | Go Indonesia.id – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, semakin menjadi sorotan Publik. Pasalnya, selain merusak lingkungan, operasi tambang ilegal ini Diduga memanfaatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, yang melanggar peraturan perundang-undangan dan menyebabkan kelangkaan BBM di wilayah tersebut. Pada Jumat, (27/9/2024).

Laporan di lapangan menunjukkan bahwa puluhan jeriken berisi solar bersubsidi ditemukan di sekitar lokasi tambang. BBM tersebut digunakan untuk menggerakkan alat berat seperti ekskavator dan pompa diesel yang digunakan dalam proses penambangan emas. Situasi ini membuat masyarakat resah, mengingat kelangkaan BBM bersubsidi telah berdampak pada kehidupan sehari-hari warga Kuansing.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Tak hanya menyedot BBM bersubsidi, aktivitas PETI di Muara Lembu juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius. Lahan-lahan menjadi tandus, air tercemar dan potensi bencana seperti longsor semakin meningkat.

Dampak sosialnya pun tidak bisa diabaikan, dengan ketegangan di masyarakat lokal akibat distribusi hasil tambang yang tidak adil. Mereka yang mengambil keuntungan dari tambang ilegal ini hanyalah segelintir pihak, sementara kerusakan dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Disisi ekonomi, negara kehilangan potensi penerimaan Pajak dalam jumlah besar. Peredaran hasil tambang tanpa izin ini menambah panjang daftar kerugian yang ditanggung oleh Negara, sekaligus melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020, aktivitas PETI di Singingi termasuk pelanggaran serius. Pelaku dapat dijerat Pasal 158 dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Selain itu, pihak-pihak yang menerima atau memperdagangkan hasil tambang ilegal ini juga dapat dikenai Pasal 161, yang mengatur sanksi bagi penadah.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat, termasuk Polsek Singingi dan Polres Kuansing, belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait langkah yang akan diambil untuk memberantas PETI di wilayah tersebut.

Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum didesak untuk bertindak cepat. Masyarakat mengusulkan pembentukan Satgas Penanggulangan PETI sebagai solusi efektif agar upaya pemberantasan dapat dilakukan secara terorganisir dan komprehensif.

Selain itu, pengawasan ketat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) juga perlu diperketat untuk memastikan BBM bersubsidi tidak lagi di salah gunakan untuk kegiatan ilegal.

“Sudah lama aktivitas PETI ini berjalan, tapi tindakan nyata dari Pemerintah dan aparat belum terlihat. Kami khawatir lingkungan semakin rusak dan Hukum hanya sebatas di atas kertas,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Dengan semakin gentingnya situasi, tindakan TEGAS sangat diperlukan untuk menghentikan PETI yang tidak hanya menggerogoti sumber daya alam tetapi juga merugikan masyarakat dan Negara.(Tim)

Dewan Redaksi


Advertisement