HALTIM | Go Indonesia.id –Aktivitas sebuah perusahaan di wilayah adat Wayamli, Kecamatan Maba Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, mendapat perhatian serius dari perangkat adat Qimalaha Wayamli.
PT Arta Batu Nusantara (ABN) disebut telah beraktivitas selama sekitar 3 hingga 4 bulan di sekitar bantaran Sungai Bentaran, Sungai Onat, dan Sungai Miaf. Perangkat adat mempertanyakan legalitas serta jenis kegiatan yang dilakukan perusahaan tersebut.
Pada Sabtu (22/8/2026), empat perangkat adat Qimalaha Wayamli mendatangi lokasi untuk meminta penjelasan terkait aktivitas perusahaan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan masyarakat adat terhadap kegiatan usaha yang berlangsung di wilayah mereka.
Menurut keterangan perangkat adat, pada awalnya aktivitas perusahaan diketahui berkaitan dengan pembuatan batu bata dan produksi arang tempurung. Namun, dalam perkembangannya muncul dugaan adanya aktivitas pengambilan material dari aliran sungai yang diduga berkaitan dengan pencarian atau pengambilan emas.
Dugaan tersebut menjadi perhatian perangkat adat karena aktivitas di sekitar sungai dinilai berpotensi memberikan dampak terhadap kondisi lingkungan apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan.
Perangkat adat juga menyebut pihak perusahaan belum memiliki kelengkapan perizinan. Sementara itu, pihak perusahaan disebut membenarkan bahwa proses pengurusan perizinan masih berlangsung.
Qimalaha Wayamli mengaku telah dua kali melakukan interogasi dan menyampaikan teguran kepada pihak perusahaan. Namun, menurut perangkat adat, aktivitas di lokasi hingga kini masih berjalan.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah kejelasan legalitas PT Arta Batu Nusantara (ABN). Sebelumnya, perangkat adat mengaku belum mengetahui secara pasti identitas perusahaan yang menjalankan aktivitas di wilayah tersebut.
Perangkat adat Qimalaha Wayamli meminta pemerintah daerah dan instansi teknis terkait turun langsung melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan legalitas perusahaan, bentuk kegiatan yang dilakukan, serta potensi dampaknya terhadap lingkungan dan wilayah adat.
Masyarakat adat berharap setiap aktivitas usaha di wilayah Wayamli tidak hanya memperhatikan aspek ekonomi, tetapi juga menghormati hak masyarakat adat dan menjaga keberlangsungan lingkungan, terutama kawasan sungai yang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun instansi berwenang mengenai status perizinan dan jenis kegiatan perusahaan tersebut.
Mir/Jurnalis Go Indonesia.id


