KAMPAR | Go Indonesia.id – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kampar, Riau, kembali menjadi sorotan. Seorang pria bernama Pardi disebut-sebut sebagai aktor utama di balik skema penampungan emas ilegal berskala besar yang telah berlangsung lama dan sistematis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan dan sejumlah laporan media, Pardi beroperasi dari kawasan Pasar Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri. Ia diduga berperan sebagai pemodal sekaligus penampung emas dari berbagai lokasi PETI di Kampar maupun luar daerah.
Salah satu angka mencengangkan yang muncul adalah dugaan peredaran emas mencapai 1,5 kilogram per hari.
Sumber emas ilegal itu disebut berasal dari sejumlah wilayah rawan PETI, termasuk Desa Sungai Paku dan Desa Tanjung Pauh di Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), serta berbagai titik lain di Kampar Kiri.
Aktivitas ini ditengarai melibatkan jaringan terorganisir lintas wilayah, dengan distribusi yang rapi dan terencana.
Ironisnya, meskipun kegiatan ini telah menjadi rahasia umum dan banyak dikeluhkan masyarakat, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Penindakan dinilai tidak menyentuh pelaku utama, justru seolah hanya menyasar pelaku lapangan yang memiliki posisi lemah dalam rantai distribusi emas ilegal tersebut.
βKalau benar per hari 1,5 kg emas ditampung, itu bukan aktivitas tradisional. Ini jelas industri ilegal yang sangat serius, dan patut menjadi perhatian hukum nasional,β ujar salah seorang warga Kampar Kiri yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Desakan masyarakat agar aparat segera turun tangan semakin kuat. Selain menabrak aturan hukum seperti yang tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas PETI ini juga menyebabkan kerusakan lingkungan parah, pencemaran sungai, serta mengancam masa depan ekosistem dan sosial-ekonomi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun Dinas terkait mengenai status hukum Pardi dan jaringannya. Namun publik berharap kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut.(*)
*Redaksi*