Editor : Benny
TEBO | Go Indonesia.id – Anang Setiawan 54 Tahun, orang tua dari korban pemerkosaan (SKR) 13 Tahun anak di bawah umur, bersama ibu sambung dan saudaranya, tinggalkan Kabupaten Tebo untuk mencari Keadilan ke kehadapan orang No 1 di Negara ini.
Anang setiawan, meninggalkan Kota Seentak Galah Serengkuh Dayung Kabupaten Tebo dengan meneteskan air mata, keharuan Anang beserta keluarga dilepas dan di saksikan oleh masyarakat Kabupaten Tebo, yang setara dengan kehidupannya sebagai WONG CILIK.
Tak ada terlihat dari sekian banyaknya orang yang melepas keberangkatan Anang beserta keluarga, yang terbilang orang kehidupan menengah ke atas, kecuali sesama orang miskin. Apalagi, misalkan yang selalu menyebut dirinya sebagai Wakil Rakyat (DPRD) pihak pemerintah maupun pihak pihak lain yang berkompoten.
Adapun seorang handaitaulan atau hamba allah yang punya hati, turut merasakan apa yang di alami Anang Setiawan. Dia adalah seorang wanita dan kapasitasnya pun baru sebatas Calon Anggota Legislatif, (Sunarti, SE) yang akrab di sapa Mbak Nara, Caleg dari Partai Nasdem Dapil 3 Rimbo Bujang dan Rimbo Ulu.
Sementara Anang Setiawan di lihat dari Identitasnya adalah penduduk Desa Balai Rajo Kecamatan VII Koto Ilir, jika kita tarik ke belakang secara Politik, Caleg tersebut tidak ada kepentingan yang berarti baginya, tetapi secara kemanusian, beliau terpanggil hatinya untuk turut serta membantu sesuai kemampuannya.
Semua peristiwa ini terjadi karena buntut dari keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo sebulan yang lalu, membacakan amar putusan untuk terdakwa yang terbukti bersalah secara Hukum melakukan pemerkosaan anak di bawah umur sebanyak Empat kali.
Hakim ketua di bantu Dua Hakim anggota menuntut terdakwa dengan ancaman kurungan penjara 3 Bulan, yang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 7 tahun kurungan penjara. keputusan Hakim tersebut di tolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga Jaksa tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi.
Sampai berita ini di terbitkan,” orang tua korban meneruskan niat untuk mencari Keadilan dengan berjalan kaki dari Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi ke Istana Negara Jakarta, karena belum ada kesimpulan tentang banding,” Ungkap para tokoh masyarakat Tebo dan beberapa Mahasiswa pada media ini.(Red)
Reporter : Endita Ms