Reporter : Rendi Sofian
BANGKA | Go Indonesia.id – Dedi (31), seorang pria pendatang asal Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, diamankan oleh unit Reskrim Polsek Belinyu pada Selasa malam (17/09/2024). Beliau ditangkap atas tuduhan menganiaya seorang wanita berinisial M (28) hingga pingsan setelah korban menolak ajakan berhubungan badan.
Korban, yang juga pendatang asal Palembang dan tinggal di Kecamatan Riausilip, ditemukan keesokan harinya oleh warga di area perkebunan sawit di Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu.
Kanit Reskrim Polsek Belinyu, IPDA Mario Tambunan, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Sabtu malam pekan lalu (14/09/2024). “Pelaku membawa korban ke perkebunan sawit yang jauh dari pemukiman warga. Karena korban menolak ajakan pelaku, ia dipukul dengan helm hingga tersungkur dan pingsan,” kata Mario, Rabu (18/09/2024) dini hari.
Setelah korban pingsan, pelaku melarikan diri meninggalkan korban di lokasi kejadian. Beruntung, keesokan harinya korban ditemukan oleh warga yang mendengar teriakan minta tolong dan segera melaporkannya ke pihak berwajib.
Mendapat laporan dari korban, tim Unit Reskrim Polsek Belinyu langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap Dedi di Tanjung Gudang, Belinyu, pada Selasa malam.
Penangkapan berlangsung dramatis karena pelaku sempat mencoba melarikan diri saat hendak menjual handphone milik korban untuk biaya menyebrang ke Palembang.
“Pelaku berusaha kabur saat akan menjual handphone korban. Ia berencana menggunakan uang hasil penjualan untuk pulang ke Palembang,” jelas Mario.
Dedi kini dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman Hukuman maksimal Lima tahun penjara.
Dalam keterangannya, Dedi mengaku sudah mengenal korban selama Empat Bulan karena sering bertemu di tempat kerjanya di tambang apung. Beliau mengaku menyesali perbuatannya.
“Saya ajak dia berhubungan badan, tapi dia menolak. Saya pukul pakai helm Tiga kali, lalu saya seret. Karena dia pingsan, saya tinggal di situ,” ucap Dedi saat diwawancarai.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone, hijab milik korban dan seutas tali yang digunakan pelaku.
Saat ini, Dedi telah ditahan di Mapolsek Belinyu untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, korban masih menjalani perawatan atas luka-luka yang dideritanya, termasuk lebam di mata, bibir dan leher.
Kapolsek Belinyu, AKP Dr. Singgih Aditya Utama, seizin Kapolres Bangka, membenarkan penangkapan tersebut. “Iya benar, pelaku sudah kita amankan,” ujar Singgih melalui pesan WhatsApp.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian guna memastikan semua bukti dan saksi diproses sesuai Hukum yang berlaku.(*)
Dewan Redaksi