Investasi: Irwandi
TANJAB TIMUR | Go Indonesia.Id – Pola penganggaran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali menjadi sorotan. Pasalnya, pada tahun anggaran 2026, APBD kembali dialokasikan untuk pembangunan fasilitas yang diperuntukkan bagi institusi Kejaksaan.
Berdasarkan papan proyek yang didokumentasikan pada 29 September 2026 di Kecamatan Muara Sabak Barat, tercantum pekerjaan “Pembangunan Mess Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur T.A 2026” dengan nilai kontrak Rp1.344.488.000 yang bersumber dari APBD.
Proyek tersebut tercantum dalam kontrak Nomor 027/146/SPK/PERKIM-E-PURCHASING/PKP/APBD/2026 tertanggal 11 Agustus 2026.
Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Neis Nusantara, dengan konsultan pengawas CV Rajawali Mitra Konsultan, dan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.
Anggaran tersebut kemudian dipersoalkan karena menurut data yang dihimpun, bukan kali pertama APBD Tanjung Jabung Timur digunakan untuk mendukung pembangunan maupun rehabilitasi fasilitas institusi Kejaksaan.
Data yang disampaikan DPK GN-PK Tanjung Jabung Timur mencatat sejumlah alokasi anggaran sejak 2022, antara lain rehabilitasi Kantor Kajari sebesar Rp195 juta, rehabilitasi rumah dinas Kajari Rp195 juta, rehabilitasi PTSP Kejari Rp100 juta, pembangunan pagar Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Nipah Panjang Rp131 juta, pemeliharaan halaman dan pagar Kantor Kejari Rp80 juta, rehabilitasi rumah dinas Kacabjari Nipah Panjang Rp150 juta, serta pembangunan pagar Kantor Kejaksaan Negeri Cabang Nipah Panjang sebesar Rp150 juta.
Selain itu, terdapat pula alokasi Rp4.695.344.000 untuk pembangunan Asrama Putri Sentra Diklat Kejati Jambi.
Kini pada 2026, kembali muncul proyek pembangunan mess Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dengan nilai Rp1,344 miliar.
Rangkaian anggaran tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar penganggaran, mekanisme pengusulan, status aset setelah pembangunan, serta alasan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur secara berulang mengalokasikan APBD untuk fasilitas institusi vertikal.
Sekretaris Dewan Pimpinan Kabupaten GN-PK RI Tanjung Jabung Timur, Hidayatullah Dachi, mempertanyakan pola tersebut.
Menurut Hidayatullah, di tengah kebijakan efisiensi fiskal, pemerintah daerah semestinya semakin selektif dalam menentukan prioritas belanja.
“Ditengah badai efisiensi akibat kebijakan fiskal Pemerintah Pusat, seharusnya Pemda lebih fokus dan mengedepankan prinsip penganggaran yang efektif, efisien dan akuntabel. Tapi faktanya Dinas Perkim Tanjab Timur lebih mengedepankan alokasi anggaran untuk kenyamanan fasilitas Kejaksaan daripada kenyamanan masyarakat,” ujar Hidayatullah.
Ia menilai masyarakat Tanjung Jabung Timur masih membutuhkan dukungan APBD untuk berbagai kebutuhan dasar, termasuk infrastruktur, sanitasi, serta hunian yang layak.
“Ini tentu sangat melukai perasaan kami sebagai masyarakat. Kami sangat prihatin dengan pola penganggaran seperti ini,” tegasnya.
Hidayatullah juga mempertanyakan apakah pembangunan fasilitas tersebut berasal dari pengajuan pihak Kejaksaan atau merupakan inisiatif dari Dinas Perkim maupun Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
“Sebenarnya ini inisiatif siapa? Apakah ada pengajuan dari Kejaksaan atau inisiatif dari Dinas Perkim itu sendiri? Kami meminta transparansi dari Pemkab Tanjab Timur,” katanya.
Hidayatullah juga menyinggung Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam ketentuan mengenai belanja hibah, hibah kepada pemerintah pusat dapat diberikan dengan persyaratan tertentu. Penganggarannya juga harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan pilihan. Selain itu, pemberian hibah harus memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat bagi masyarakat.
Karena itu, menurut Hidayatullah, penggunaan APBD untuk fasilitas instansi vertikal perlu dibuka secara transparan agar publik dapat mengetahui dasar hukum, mekanisme pengusulan, dokumen perencanaan, sumber pembiayaan, hingga status aset yang dibangun.
“Kejaksaan itu sudah memiliki anggaran dari APBN. Jangan sampai APBD Tanjung Jabung Timur justru terus dialokasikan untuk fasilitas mereka sementara kebutuhan masyarakat masih banyak,” ujarnya.
Hidayatullah bahkan menduga terdapat persoalan di balik pola penganggaran tersebut. Namun, dugaan itu belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga berwenang.
“Kami menduga ada yang tidak beres. Menurut kami ini bentuk upeti terselubung,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan tudingan dari pihak GN-PK dan belum merupakan kesimpulan hukum.
GN-PK Tanjung Jabung Timur meminta lembaga pengawas dan penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mencermati pola penganggaran tersebut.
Permintaan itu terutama berkaitan dengan apakah seluruh tahapan telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, pengusulan, penganggaran, pelaksanaan pekerjaan, hingga status aset yang dibangun.
Publik juga patut mendapatkan penjelasan terbuka mengenai alasan pembangunan fasilitas Kejaksaan menggunakan APBD kabupaten, sementara instansi tersebut merupakan bagian dari pemerintah pusat.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada Dinas Perkim Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, termasuk mengenai dasar hukum penganggaran, mekanisme pengusulan proyek, serta status aset pembangunan mess tersebut.
Klarifikasi dari pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur juga diperlukan untuk mengetahui apakah pembangunan mess tersebut merupakan permohonan atau usulan dari pihak Kejaksaan.
Redaksi akan memuat penjelasan pihak-pihak terkait secara proporsional apabila telah diterima.
REDAKSI





