NATUNAย | Go Indonesia.id_MUHAJIRIN, selaku penasihat Hukum ( PH ) saudara ARIFIN yang merupakan mantan sekretaris dewan pengawas perusahaan daerah ( PERUSDA ) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau. Resmi mengajukan Pra Peradilan di pengadilan negeri NATUNA pada, Senin /24/06/2024, atas status tersangka yang sedang di jalani arifin saat ini.
Dia ( MUHAJIRIN, SH ) selaku penasihat hukum meminta agar status tersangka tersebut di cabut, dikarenakan saat penetapan kliennya yang berstatus tersangka, di duga tidak sesuai dengan prosedur KUHP yang di mana permohonan Pra peradilan tersebut telah terdaftar di pengadilan negeri RANAI, nomor 1/IID.PRA 2024 PMNTN 12 JUNI 2024 lalu.
Adapun Petitum ( tuntutan ) permohonan kliennya, ( ARIFIN ) adalah SAH atau TIDAKNYA status tersangka. Menurut MUHAJIRIN, SH. Sidang pada hari Senin /24/06/2024, materinya menyampaikan penjelasan lebih lanjut atau mengklarifikasi hal-hal yang di anggap penting oleh pihak penggugat dan menetapkan jadwal sidang selama 7 hari dalam sidang Pra peradilan, dan hal tersebut sudah di putuskan ,ujarnya melalui sambungan via telepon saat di wawancarai oleh awak media harian teks, pada Selasa /25/06/2024.
Dia ( MUHAJIRIN ) memaparkan soal SAH atau TIDAKNYA status tersangka, karena jika kita berbicara tindak pidana korupsi sudah pasti akan berbicara soal kerugian negara, lalu siapa yang berhak menghitung kerugian negara tersebut, ujarnya.
Pihak termohon ( kejaksaan ) hanya menggunakan hasil audit yang di dapat dari Inspektorat untuk menghitung kerugian negara pada kasus PERSUDA senilai RP. 419.318.511.
Sementara itu, ( MUHAJIRIN ) mengatakan, jika kita berbicara soal aturan undang-undang BPK, yang berhak menentukan kerugian negara itu adalah badan pemeriksa keuangan republik Indonesia ( BPKRI ),
Hal inilah yang menurut pihak kami terdapat kejanggalan di dalamnya, karena audit inspektorat itu sifatnya pembinaan, dan tidak hanya itu, menurut ( MUHAJIRIN ) sejak awal perkara ini, bahwa pihak penyidik tidak pernah di tawari kepada kliennya untuk melakukan pengembalian kerugian negara itu.
Dan dengan Tiba-tiba langsung naik ke penyelidikan demi penyelidikan, dan langsung di tetapkan statusnya sebagai tersangka.
Alasannya adalah bahwa pihak kejaksaan termohon mengatakan, bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus terpidana yang sudah memiliki putusan yang benar dan memiliki kekuatan hukum yang sudah tetap.
Jika itu rujukannya, lanjut, MUHAJIRIN, maka dalam perkara itu juga terdapat nama saksi lain, Lalu, kenapa hanya kliennya saja yang di tetapkan sebagai tersangka, dan saksi yang lain pada ke mana ? ujarnya.
Hal tersebut memerlukan pembuktian lebih lanjut agar kasus ini lebih adil, dikarenakan hal ini termasuk ke dalam rangkaian yang tidak bisa di lakukan dengan sendirinya, ujarnya.
Dan masih ada Kejanggalan yang lain, karena terdapat dugaan bahwa kliennya tidak pernah di periksa ahli pidana, dan agar lebih jelas nanti, silah kan di buktikan di persidangan, tutupnya.
Harapan, tentu permohonan kita ini di kabulkan dan hakim agar bersifat objektif, dalam mengurus perkara, karena hal ini termasuk ke dalam nasib hidup seseorang , jika ini tidak sesuai aturan ya harus di kabulkan permohonan itu di Pra Peradilan.
Reporter : Bahrullazi