Aset Daerah Dirusak, Asisten 1 dan Wakabid UPTD Sigap Bertidak Sidak ke Lokasi

1 2662

Reporter : Nofita Mahdalena

MERANGIN | Go Indonesia.id – Perusakan Tiga los di Pasar Baru Merangin memicu sorotan Publik dan Pemerintah setempat. Los yang awalnya menggunakan rolling door diubah menjadi dinding layaknya kamar, tanpa izin tertulis yang sah. Kejadian ini dilaporkan oleh awak media Goundonesia pada Senin (6/1/2025).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Pemilik kios, saat dikonfirmasi, mengklaim telah mendapat izin secara lisan dari pengelola Pasar, Bapak “Tns”.

“Kami sudah bayar sewa dan mendapat izin merombak secara lisan dari beliau. Tanpa izin beliau, kami tidak berani,” ujar salah Satu pemilik kios, yang juga melontarkan kata-kata kasar kepada awak media.

Namun, Bapak “Tns” selaku pengelola Pasar mengaku baru mengetahui adanya perubahan bentuk los tersebut. β€œKami tahu ada penyewaan, tetapi belum tahu soal perubahan bentuk. Tidak ada laporan tertulis tentang itu,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Menanggapi kejadian ini, Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Merangin, Bapak Othe Sayuti, turun langsung ke lokasi dan menyayangkan tindakan perusakan ini. Ia menegaskan bahwa aset Daerah harus dijaga dan tidak boleh diubah tanpa izin resmi.

Wakil Kepala UPTD, Bapak M. Amir Tamsil, juga hadir di lokasi dan meminta kegiatan pembangunan dihentikan sementara. β€œPemilik kios harus mengajukan izin tertulis atau segera mengembalikan los ke bentuk semula,” tegasnya.

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya pengelolaan aset Daerah yang transparan dan sesuai aturan.

Pemerintah Daerah diharapkan segera mengevaluasi sistem sewa dan pengelolaan Pasar guna mencegah kejadian serupa di masa depan.(*)

Reporter


Advertisement

Pos terkait