BANYUWANGI_Go Indonesia.id- Pada hari Jumat 31/05/2024 juru sita pengadilan negeri Kabupaten Banyuwangi dalam nomor perdata 198/Pdt.G/2022/PN Byw; telah melakukan penolakan permohonan kasasi yang dilakukan oleh para pemohon kasasi Dedy Marduyanto, Denok Sri Wahyuningtyas, Rudy suwandaru, Deasy Retnowulan Fitriani, dan Siti Aminah yang di layangkan untuk Bupati Kepala Daerah Kabupaten Banyuwangi cq(ditujukan) Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi, dkk sebagai para tergugat/para pembanding/ para termohon kasasi.
Aset yang dimohonkan berbentuk tanah bangunan Eks BPP klatak dan SDN klatak yang terletak di Jalan Situbondo Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi.jumat (26/7/24)
Ika Herdiana pria Resta selaku kepala bidang aset daerah melalui Abdul Karim ke subit pengawasan dan pemanfaatan aset daerah mengatakan bpkad melalui aset daerah akan merapikan aset-aset yang sudah menjadi tanggung jawab Kami dan akan memberikan pemeliharaan dan perawatan .
Untuk selanjutnya bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah selaku hak kepemilikan aset tersebut untuk dipergunakan dalam kegiatan pemerintah.
” Banyak beberapa aset daerah yang belum kami selesaikan dalam hal kepemilikan dan administrasi maka ke depan kami bpkad selaku pemegang mandat untuk pengelolaan aset milik daerah bersama berkoordinasi dengan bidang hukum pemerintah daerah akan terus Berbenah agar kedepan aset aset milik daerah tidak berpindah fungsi “.
Reporter ; Indah Razak