BANYUWANGI | Go Indonesia.id- Menjelang Pilkada 2024, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 1574 Tahun 2024 tentang Netralitas Pegawai ASN di lingkungan Kabupaten Banyuwangi. Surat edaran ini menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpihak kepada calon kepala daerah atau wakilnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPP) Banyuwangi, Ilzam Nuzuli, SE, M.Si, menjelaskan bahwa ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dalam bentuk apapun, seperti memasang spanduk, menghadiri deklarasi kampanye, membuat postingan di media sosial, atau kegiatan lain yang mengarah kepada pemenangan salah satu calon.
“ASN harus netral dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan yang mengarah kepada kepihakkan terhadap salah satu pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Banyuwangi,” tegas Ilzam.
Ilzam juga menambahkan bahwa BKPP Banyuwangi tergabung dalam tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Banyuwangi, yang dikoordinasikan oleh Bawaslu Banyuwangi. Gakkumdu yang terdiri dari BKPP, Polri, TNI, dan Kejaksaan, siap mengawasi jalannya Pilkada 2024 agar berjalan damai, berkualitas, aman, dan kondusif.
“Kami berharap Pilkada 2024 di Banyuwangi berjalan lancar dan demokratis,” ujar Ilzam.
Surat edaran ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran ASN untuk menjaga netralitas dan integritas dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara. ASN diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik.
Reporter : (Indah razak)





