Editor : Benny
KOTA JAMBI | Go Indonesia.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi, diketahui sedang melakukan proses pemeriksaan atas dugaan kasus kampanye terselubung yang dilakukan oleh salah satu Caleg DPRD Kota Jambi saat masa tenang Pemilu.
Hal ini disampaikan langsung Ketua Bawaslu Kota Jambi, Johan Wahyudi saat dikonfirmasi media ini pada Selasa, 13 Februari 2024.
“Benar, sedang kita proses dan ditelusuri,” katanya.
Ketika ditanya lebih lanjut kapan rencana pemanggilan terhadap Caleg tersebut, Johan mengatakan pihaknya akan melakukan pleno terlebih dahulu.
“Soal pemanggilan nanti dikabari ya, malam ini kami pleno,” tambahnya.
Sebelumnya diketahui, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kecamatan Kota Baru menemukan indikasi kuat kampanye terselubung yang dilakukan oleh salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Jambi selama masa tenang pemilihan umum Senin kemarin.
Tim Panwas langsung bergerak cepat melakukan investigasi di lokasi yang diduga menjadi pusat kegiatan kampanye, yaitu di rumah Caleg tersebut.
Saat tiba, tim menemukan sejumlah orang yang sedang berkumpul, memperkuat dugaan awal tentang adanya aktivitas kampanye.
Arpandi, anggota Panwas Kelurahan Pal 5, ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait informasi tersebut.
“Kami di lapangan, Konfirmasi aja nanti ke Bawaslu Kota Jambi,” ujarnya, menandakan seriusnya upaya Panwas dalam menanggapi potensi pelanggaran pemilu ini.
Kegiatan kampanye di masa tenang, sesuai dengan regulasi yang ada, merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pemilihan Umum.
Masa tenang adalah periode yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di mana seluruh bentuk kampanye harus dihentikan.
(Dewan Redaksi)