BATANGHARI | Go Indonesia.id – Ditengah gencarnya pemberantasan mafia BBM bersubsidi, pemandangan mencengangkan justru terlihat di Kabupaten Batanghari, Jambi. Sebuah gudang penimbunan BBM ilegal jenis solar dan pertalite di Jalan Tembesi–Jambi, Kecamatan Pemayung, terpantau beroperasi lancar tanpa rasa takut. Anehnya, aparat penegak hukum (APH) setempat seolah tutup mata.
Foto: Lokasi gudang penimbunan BBM ilegal yang terpantau awak media, Selasa (12/8/2025).
Investigasi awak media mendapati aktivitas bongkar-muat solar bersubsidi di gudang berpagar tinggi tanpa papan izin usaha. Warga sekitar mengaku, kegiatan ini sudah berlangsung lama dan tidak pernah tersentuh razia.
“Seharusnya APH bertindak tegas. Kalau dibiarkan, ini bukan cuma merugikan negara, tapi juga merusak lingkungan dan memicu kelangkaan BBM di masyarakat,” ungkap salah satu warga.
Tindakan ini jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Masyarakat menantang Kapolda Jambi dan jajarannya untuk segera turun tangan dan membuktikan bahwa hukum tidak pandang bulu. “Kalau kasus ini dibiarkan, sama saja memberi karpet merah bagi mafia BBM untuk terus merajalela,” tegas warga.(tim)
*Redaksi*