Bea Cukai Jambi Gempur Rokok dan Minuman Keras Ilegal, Lebih dari 3 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan

JAMBI | GoIndonesia.id – Bea Cukai Jambi terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap peredaran rokok dan minuman keras ilegal di wilayah Provinsi Jambi. Dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2024, Bea Cukai Jambi berhasil menyita lebih dari 3 juta batang rokok ilegal dan 364,45 liter minuman keras tanpa izin. Ini merupakan bagian dari upaya masif untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal di pasar domestik.

Tak hanya sampai di situ, dalam dua minggu terakhir, Bea Cukai Jambi kembali berhasil menggagalkan distribusi lebih dari 500.000 batang rokok ilegal dan 179,92 liter minuman keras ilegal di berbagai titik distribusi dan penjualan, tepatnya pada Senin, 23 September 2024.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Operasi penindakan kali ini dilakukan di beberapa perusahaan jasa ekspedisi dan toko-toko di wilayah Jambi, dengan hasil sitaan mencapai 300.000 batang rokok ilegal.

Operasi ini merupakan wujud nyata sinergi antara Bea Cukai Jambi, Aparat Penegak Hukum dan masyarakat. “Kami menjalankan fungsi sebagai Community Protector, memastikan barang kena cukai yang beredar di masyarakat adalah produk legal,” ungkap perwakilan Bea Cukai Jambi dalam pernyataan resmi.

Selain penindakan, Bea Cukai Jambi juga aktif melakukan sosialisasi ke toko-toko yang menjual rokok. Dalam kegiatan ini, petugas memberikan edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, dampak negatif yang ditimbulkan, serta cara melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal.

Sebagai langkah pencegahan, Bea Cukai Jambi juga menempelkan stiker “Gempur Rokok Ilegal” di beberapa titik, sebagai pengingat bagi masyarakat agar tidak membeli produk ilegal.

Dalam komitmennya menekan peredaran barang kena cukai ilegal, Bea Cukai Jambi memanfaatkan teknologi dan meningkatkan koordinasi antarinstansi. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mendukung peningkatan pendapatan Negara dan kesejahteraan masyarakat.

Bea Cukai Jambi pun menghimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan produk rokok yang dibeli telah dilengkapi dengan pita cukai sesuai ketentuan yang berlaku. “Jangan pernah membeli ataupun menjual rokok ilegal,” tegas petugas Bea Cukai Jambi.

Dengan operasi berkelanjutan ini, Bea Cukai Jambi berkomitmen untuk terus menjaga pasar dari peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.(*)

Dewan Redaksi


Advertisement

Pos terkait