Editor : Benny
JAMBI | Go Indonesia.id – Bea Cukai Jambi melakukan penindakan yang signifikan terhadap peredaran Rokok Illegal dalam seminggu terakhir.
Tercatat, lebih dari 700 Ribu batang Rokok Illegal yang diirim melalui perusahaan jasa ekspedisi berhasil dicegah oleh Bea Cukai Jambi.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi, Benny mengatakan langkah ini menjadi bukti nyata dari komitmen Bea Cukai dalam memerangi peredararn barang-barang Illegal yang merugikan ekonomi dan kesehatan masyarakat.
“Pada tanggal 23 Februari 2024, Bea Cukai Jambi melakukan penindakan terhadap Rokok Illegal di perusahaan jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi,” katanya pada Senin, 26 Februari 2024.
Dari operasi tersebut, petugas menegah Rokok jenis sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan lebih dari 400 Ribu batang.
Sehari sebelumnya, di perusahaan jasa ekspedisi lain, Bea Cukai Jambi juga telah melakukan penindakan rokok Illegal sejumlah 300 Ribu batang berbagai merek.
Beliau menjelaskan, selain pengawasan peredaran Rokok Illegal, pada tanggal 19 Februari 2024 Bea Cukai Jambi melakukan penindakan terhadap minuman mengandung edar alkohol (MMEA) Illegal.
Sejumlah 18.3 liter MMEA Illegal berbagai merek yang di distribusikan melalui perusahaan jasa ekspedisi di Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
Dari hasil penelitian awal petugas, diindikasikan MMEA tersebut Diduga dilekati pita cukai palsu.
“Temuan ini menjadi bukti nyata akan adanya upaya pemalsuan pita cukai untuk menyembunyikan keaslian minuman yang sebenarnya Illegal,” tutur Benny.
Tercatat sepanjang Bulan Januari sampai dengan Februari 2024 Bea Cukai Jambi telah berhasil melakukan penindakan Rokok Illegal lebih dari 1.1 juta batang Rokok Illegal dan 51.8 liter MMEA Illegal berbagai merek.
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Jambi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjual atau membeli Rokok Illegal yang beredar di pasaran.
“Konsumen diimbau untuk memastikan produk Rokok yang dibeli telah dilekati pita cukai sesuai ketentuan perundang- undangan di bidang cukai,” tambahnya.
Bea Cukai Jambi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan minuman yang dijual dengan harga murah, karena besar kemungkinan minuman tersebut adalah MMEA Illegal.
Komitmen Bea Cukai Jambi dalam memberantas peredaran barang kena cukai Illegal tetap teguh dan akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan penindakan guna melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang-barang Illegal.
“Bea Cukai akan terus memperkuat sinergi dan kerjasama untuk melakukan penindakan yang efektif dengan APH terkait seperti TNI AD, Kepolisian, Avsec, Pemprov Jambi dan Stakeholder terkait seperti para perusahaan jasa ekspedisi,” sambungnya.
“Bea Cukai Jambi juga mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan pihak terkait lainnya untuk bekerja sama dalam mengatasi masalah ini demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat bagi semua,” tutupnya.(*)
(Dewan Redaksi)