Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Rokok Ilegal di Anambas

IMG 20250521 WA0018

ANAMBAS | Go Indonesia.id – Dalam rangka menjalankan salah satu fungsi utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Community Protector, Kantor Bea Cukai Tanjungpinang menggelar pemusnahan barang kena cukai ilegal pada Selasa, 20 Mei 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Lapangan Sepakbola Sulaiman Abdullah, Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan dari Satuan Lanal Tarempa, berdasarkan persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara melalui surat nomor S-69/MK.6/KN.4/2025 tertanggal 14 April 2025. Barang yang dimusnahkan berupa 2.522.368 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang mencapai Rp4,56 miliar. Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp3,05 miliar.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Bea Cukai Tanjungpinang menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang solid bersama Satuan Lanal Tarempa. Sinergi ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam melindungi perekonomian nasional dari ancaman peredaran barang ilegal yang tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mengganggu keberlangsungan industri legal.

Kepada masyarakat, Bea Cukai mengimbau untuk tidak membeli, menjual, atau mendistribusikan rokok ilegal. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cukai.

Bea Cukai Tanjungpinang juga membuka pintu bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai produksi maupun peredaran rokok ilegal untuk melapor ke kantor terdekat atau kepada aparat penegak hukum. Ketaatan terhadap peraturan adalah bentuk nyata kecintaan kita terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Reporter: Edy


Advertisement

Pos terkait