Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sisik Trenggiling di Perairan Riau

1 2852

INHIL | GO Indonesia.id – Tim Bea Cukai Tembilahan berhasil menggagalkan penyelundupan 30 kg sisik trenggiling di perairan Sapat Kuala, Indragiri Hilir, pada 29 Januari 2025. Pelaku berinisial MS (24) ditangkap saat mengoperasikan speedboat SB. Nunricko 88.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, mengungkapkan bahwa MS merupakan warga Desa Megang Sakti II, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

“Saat kami interogasi, pelaku mengakui kepemilikan satu karung sisik trenggiling tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, MS ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Setiawan Rosyidi dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).

MS dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, Bea Cukai Tembilahan telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Balai Gakkum Wilayah Sumatera. Kepala Balai Gakkum, Hari Novianto, mengonfirmasi bahwa MS kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Rengat.

“Berdasarkan penyelidikan, MS diduga kuat sebagai bagian dari jaringan perdagangan ilegal sisik trenggiling yang telah beroperasi berulang kali. MS mengaku sudah enam kali mengirimkan sisik trenggiling, baik di dalam maupun luar Pulau Sumatera, menggunakan bus dan kapal penumpang,” ungkap Hari Novianto.

Kasus ini semakin menguatkan dugaan adanya jaringan perdagangan sisik trenggiling lintas wilayah. Menurut Hari Novianto, dalam tiga bulan terakhir, pihaknya telah beberapa kali mengungkap kasus serupa.

“Pada Desember 2024, kami berhasil menggagalkan peredaran hingga 1 ton sisik trenggiling di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan,” katanya.

Penyidik kini menelusuri kemungkinan keterkaitan antara jaringan perdagangan di Riau dan Sumatera Utara.

“Kami akan mendalami apakah ada hubungan antara kasus ini dengan jaringan perdagangan ilegal lainnya,” tutup Hari Novianto.(*)

Redaksi


Advertisement