Reporter : Rinaldi
TANJAB BARAT | Go Indonesia.id – Langkah besar tengah ditempuh oleh masyarakat adat Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pada Kamis, 3 Juli 2025, Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat (KAMHA) Imam Hasan menggelar musyawarah mufakat di Kantor Desa Badang untuk menyempurnakan berkas pendaftaran tanah ulayat sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN RI Nomor 14 Tahun 2024.
Musyawarah ini menjadi titik terang atas perjuangan panjang masyarakat adat yang selama puluhan tahun berjuang mempertahankan hak atas tanah ulayat mereka. Acara yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB ini dihadiri oleh lebih dari 150 orang, termasuk unsur Pemerintah Desa, pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Desa Badang, kuasa KAMHA, serta masyarakat hukum adat setempat. Bahkan, karena antusiasme yang tinggi, banyak peserta harus berdiri di luar ruangan karena kapasitas kantor desa tak mencukupi.
Pihak Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tanjab Barat sebelumnya juga telah menyampaikan instruksi tertulis agar dokumen berkas pendaftaran tanah ulayat disiapkan, menyusul rencana kunjungan ke lokasi objek tanah yang diajukan KAMHA Imam Hasan pada 20 Mei 2025 lalu.
Dalam suasana penuh harapan itu, perwakilan masyarakat menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN, atas lahirnya Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024. Regulasi ini dianggap sebagai pintu masuk penyelesaian konflik sosial agraria yang sudah lama membelit wilayah mereka.
“Ini bukan sekadar tentang legalitas. Ini tentang hak kami yang sudah dikesampingkan selama puluhan tahun akibat ulah perusahaan seperti PT DAS dan keputusan sepihak para pejabat tempo dulu, baik sebelum maupun sesudah reformasi. Kami hanya ingin hak kami diakui, seperti yang dijamin dalam undang-undang dan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu Jambi,” ujar salah seorang peserta musyawarah.
Musyawarah mufakat tersebut berlangsung hingga menjelang malam, tepatnya pukul 17.30 WIB, menandai semangat dan keseriusan masyarakat adat Desa Badang dalam memperjuangkan tanah ulayat mereka.
Kini, masyarakat menanti langkah lanjutan dari pemerintah, termasuk verifikasi lapangan dan proses finalisasi pendaftaran. Harapannya, hak kolektif masyarakat hukum adat yang sudah eksis sejak sebelum kemerdekaan ini dapat segera mendapat pengakuan resmi Negara.
Redaksi