JAMBI | Go Indonesia.id – Bertempat di Lobi Gedung BNNP Jambi, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika berupa Sabu, bahan baku ekstasi (serbuk epilon), serta pil ekstasi atau inex.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol. Wisnu Handoko, S.IK, MM, yang diwakili oleh Kabid Pemberantasan Kombes Pol. Rachmad Rasnova, ST. Turut hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Dokkes Polda Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, BPOM, Kejaksaan Tinggi Jambi, serta sejumlah awak media.
Dalam sambutannya, Kombes Pol. Rachmad Rasnova menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Empat Laporan Kejadian Narkotika (LKN).
Barang bukti meliputi serbuk epilon yang digunakan sebagai bahan baku Inex, Sabu dan Pil ekstasi. Sebanyak 138 butir ekstasi turut dimusnahkan dalam kegiatan ini.
Sebelum pemusnahan, Dokkes Polda Jambi melakukan uji laboratorium kualitatif untuk memastikan keaslian barang bukti melalui perubahan warna. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas :
– Serbuk epilon : 200,5 gram
– Sabu : 110,376 gram
– Pil ekstasi : 138 butir
Barang bukti ini diperoleh dari total 12 tersangka, termasuk Satu wanita, dengan inisial RS, EKP, K dan JE.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memblender barang bukti, yang kemudian disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir. Setelah itu, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan yang turut disaksikan oleh awak media.
Kegiatan ini merupakan salah Satu upaya BNNP Jambi dalam memberantas peredaran Narkotika dan menyelamatkan masyarakat dari ancaman bahaya Narkoba.(*)
Redaksi