MALANG | Go Indonesia.id β Badan Pengurus Cabang (BPC) Peradin Malang Raya, menggelar acara musyawarah cabang kedua untuk periode 2024-2027 mendatang, pada Sabtu (27/7/2024). Acara ini dihadiri oleh seluruh anggota BPC Peradin Malang Raya dan juga dihadiri oleh 9 anggota PERADIN, dan 2 perwakilan OA Lain, Peradi dan KAI, serta masyarakat peduli hukum serta ada utusan dari Badan Pengurus Pusat (BPP) Peradin yakni Hadi Prajoko selaku rekanan dari Ketua BPP Peradin Firman Wijaya yang turut hadir juga.
Bertempat di kantor BPC Peradin Malang Raya di Jalan Mojosari, Pakis Aji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pengurus sekaligus sekertaris BPC Peradin Malang Raya, Kusbandi, SH menjabarkan seluruh agenda yang dibahas dalam muscab tersebut. Pertama-tama acara dibuka oleh sambutan dari Ketua BPW Peradin Jatim, Bambang Rudiyanto SH, MH, melalui zoom meeting dan dilanjutkan oleh pemberian motivasi yang disampaikan oleh Hadi Prajoko untuk seluruh anggota BPC Peradin Malang Raya.
Dalam penjabarannya Kusbandi, mengatakan acara muscab ini sudah yang kedua dan dalam muscab ini dilakukan pemilihan pengurus baru untuk periode 2024-2027 mendatang.
βIya allhamdulillah acara muscab BPC Peradin Malang Raya ini sudah digelar untuk kedua kalinya. Dalam muscab kedua ini telah berhasil terpilih kepengurusan yang baru untuk periode 2024-2027 mendatang,βujarnya.
βYa yang terpilih sebagai ketua kepengurusan yang baru adalah saudara Ronald Budi Laksmana S.H. M.H, Semoga dengan terpilihnya bapak Ronald bisa semakin memajukan BPC Peradin Malang Raya ini kedepannya,β sambungnya.
Selain itu dalam muscab, Kusbandi juga menyampaikan bahwa acara ini digunakan untuk memaksimalkan potensi-potensi advokat muda yang ada di Malang Raya.
βSelain melakukan pemilihan kepengurusan dalam acara muscab ini untuk memaksimalkan potensi-potensi advokat muda di wilayah Malang Raya dan sekaligus untuk meningkatkan solidaritas dan pembelaan kepada masyarakat kecil yang tertindas. Lebih utama lagi ini juga satu pencapaian yang luar biasa bagi BPC Peradin Malang Raya sudah banyak menangani tindak pidana korupsi (Tipikor),βtukasnya.
βSeperti contoh yang mana disini rakyat kecil sangat rawan sekali menjadi korban tindak pidana korupsi seperti contoh petani meminjam KUR (Kredit Usaha Rakyat) jika ada kesalahan ataupun keterlambatan maka si petani ataupun rakyat kecil ini akan diancam untuk dipidanakan. Jelas ini sangat-sangat membahayakan rakyat maupun perekonomian masyarakat dan juga ini merupakan jenis kesewenang-wenangan terhadap rakyat kecil,β jelasnya.
βOleh karena itu saya ingin BPC Peradin Malang Raya harus bisa membela rakyat-rakyat kecil yang tertindas oleh kesewenang-wenang tersebut,β tutup Kusbandi.
Reporter : (redho)