BPJS Kesehatan Banyuwangi Pastikan Data Kepesertaan PPNPN Akademi Penerbangan Indonesia Akurat

BPJS Kesehatan Banyuwangi Pastikan Data Kepesertaan PPNPN Akademi Penerbangan Indonesia Akurat

BANYUWANGI | Go Indonesia.id – BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi melakukan pemutakhiran data (rekonsiliasi) kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Akademi Penerbangan Indonesia (API) Banyuwangi pada Senin (23/12/24).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keakurasian data dan kelancaran pelayanan kesehatan bagi peserta, serta memastikan pemberi kerja telah menjalankan kewajibannya dalam mendaftarkan seluruh pekerja dan keluarganya ke dalam Program JKN.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Kepala BPJS Kesehatan Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, menjelaskan bahwa rekonsiliasi ini penting untuk memastikan seluruh peserta telah membayar iuran dan dapat menikmati layanan JKN. Selain itu, kegiatan ini juga memastikan kesesuaian iuran yang disetorkan ke negara dan pekerja telah mendapatkan hak jaminan kesehatannya. Titus menekankan pentingnya Program JKN dalam menjamin akses layanan kesehatan yang komprehensif (promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif) tanpa membebani finansial peserta.

Sekitar 26 PPNPN API Banyuwangi terdaftar dalam program JKN. Rekonsiliasi dilakukan untuk mencocokkan iuran yang dibayarkan, guna meminimalisir biaya tambahan yang mungkin harus ditanggung pekerja jika terjadi ketidaksesuaian data. Titus menjelaskan bahwa iuran JKN PPNPN sebesar 5% dari gaji, dengan rincian 1% ditanggung peserta dan 4% oleh pemberi kerja. Iuran tersebut mencakup 5 anggota keluarga (suami/istri dan 3 anak). Anak di atas 21 tahun yang telah menyelesaikan pendidikan atau anak lebih dari 3 orang dapat didaftarkan sebagai peserta mandiri (PBPU).

Titus juga menekankan pentingnya pelaporan perubahan data pegawai kepada BPJS Kesehatan untuk menjaga kelangsungan hak jaminan kesehatan. Ia menyarankan agar peserta melaporkan kelahiran anak, status kuliah anak di atas 21 tahun, dan memanfaatkan kemudahan akses layanan JKN melalui NIK atau aplikasi Mobile JKN.

Diah Utami Rahayu, Koordinator Keuangan dan Umum API Banyuwangi, mengapresiasi kegiatan rekonsiliasi yang berjalan lancar dan menghasilkan persamaan persepsi tentang perhitungan iuran sesuai regulasi. API Banyuwangi menyatakan telah mematuhi aturan dalam mendaftarkan PPNPN di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dan siap mendukung program ini. Rekonsiliasi iuran dengan BPJS Kesehatan ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh API Banyuwangi.

Reporter : Indah Razak


Advertisement

Pos terkait