BPKN Usul Tiga Skenario Haji Furoda Gagal Berangkat

IMG 20250603 WA00063

JAKARTA | Go Indonesia.id _Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) mendorong penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus, terutama layanan Haji Furoda, untuk bertanggung jawab penuh atas hak-hak para calon jemaah yang gagal diberangkatkan pada musim haji tahun 2025.

Ketua BPKN RI, M. Mufti Mubarok, menegaskan bahwa kegagalan pemberangkatan tidak boleh dijadikan dalih untuk menghindar dari tanggung jawab hukum maupun moral terhadap konsumen. Ia menekankan bahwa pelaku usaha tetap terikat pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kontraktual yang telah disepakati.

Bacaan Lainnya

Advertisement

> “Kami meminta seluruh pelaku usaha jasa perjalanan ibadah, khususnya penyelenggara Haji Furoda, untuk tidak mengabaikan hak-hak konsumen. Kegagalan pemberangkatan bukan berarti menghapus tanggung jawab. Prinsip keadilan dan transparansi harus dikedepankan,” ujar Mufti di Jakarta, Senin (2/6).

Sebagai bentuk konkret perlindungan terhadap konsumen, BPKN menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi proses pengaduan dan mediasi antara calon jemaah dan pihak penyelenggara. Jika diperlukan, BPKN akan membuka posko pengaduan khusus guna mempercepat penyelesaian sengketa dan memastikan keadilan bagi para jemaah.

Tiga Skenario Pemulihan Hak Jemaah

Mufti mengusulkan tiga skenario utama sebagai opsi pemulihan hak bagi jemaah yang gagal berangkat melalui skema Haji Furoda:

1. Pengembalian Dana Secara Penuh (Full Refund):
Dana yang telah dibayarkan oleh calon jemaah harus dikembalikan secara utuh, termasuk biaya administrasi, layanan tambahan, dan potensi kerugian lain akibat pembatalan.

2. Penjadwalan Ulang Keberangkatan (Reschedule):
Penyelenggara diberi opsi untuk memberangkatkan kembali jemaah di musim haji tahun berikutnya, tanpa pungutan tambahan, dengan perjanjian legal yang mengikat serta kepastian layanan.

3. Kompensasi dan Pendampingan Hukum:
Untuk kasus yang menimbulkan kerugian nonmateri atau pelanggaran berat terhadap hak konsumen, BPKN mendorong adanya kompensasi tambahan serta membuka akses pendampingan hukum.

Peringatan terhadap PIHK dan Imbauan Kewaspadaan

Mufti juga mengingatkan agar seluruh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) lebih cermat memahami perubahan regulasi dari Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi, khususnya dalam penggunaan visa mujamalah yang menjadi dasar operasional Haji Furoda.

> “PIHK wajib memastikan bahwa seluruh jasa yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi. Masyarakat pun perlu lebih selektif dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah,” katanya.

Ke depan, BPKN akan terus memperkuat koordinasi lintas lembaga dengan Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, serta otoritas perlindungan konsumen lainnya untuk meningkatkan pengawasan terhadap jalur ibadah haji non-kuota yang kerap rawan masalah.

Mufti menegaskan, perlindungan terhadap konsumen merupakan bagian integral dari tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang bermartabat dan berkeadilan.

Reporter : Iskandar


Advertisement

Pos terkait