BANYUWANGI | Go Indonesia.id – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, menyampaikan sambutan penuh rasa syukur dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Banyuwangi pada tanggal 20 Agustus 2025. Acara tersebut membahas Persetujuan Atas Hasil Konsultasi-Evaluasi Kemendagri terhadap Raperda Perubahan Atas Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Ipuk menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas kerja keras, komitmen, dan kebersamaan dalam membahas Raperda tersebut. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada tim pansus dan jajaran eksekutif yang telah bekerja dengan penuh dedikasi.
Bupati Ipuk menjelaskan bahwa evaluasi awal terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 mencatat adanya perubahan skema tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari multi tarif menjadi single tarif. Perubahan ini sempat menimbulkan dinamika dan persepsi di masyarakat seolah-olah terjadi kenaikan beban yang signifikan. Namun, perubahan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi pemerintah pusat, bukan inisiatif pemerintah daerah maupun DPRD.
Untuk memperjelas hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bersama DPRD telah melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 19 Agustus 2025. Hasil konsultasi menyatakan bahwa mekanisme pengenaan tarif PBB-P2 dikembalikan kepada mekanisme multi tarif sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, bukan lagi single tarif.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan tarif secara drastis, karena pengaturan kembali pada ketentuan yang telah berjalan sebelumnya. Pemerintah daerah tetap memiliki instrumen melalui Peraturan Bupati untuk memberikan faktor pengurang, stimulus, maupun penyesuaian rasio agar beban masyarakat tetap berkeadilan dan tidak memberatkan.
Bupati Ipuk juga mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga komunikasi yang transparan kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan. Ia menekankan bahwa kebijakan fiskal daerah harus dijalankan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Dengan disepakatinya Raperda perubahan ini, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi akan segera memproses permintaan nomor register ke Gubernur Jawa Timur, sesuai ketentuan perundang-undangan. Bupati Ipuk berharap ikhtiar ini semakin memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Banyuwangi.
Reporter (Rzk/Gilang Indra)