Bupati Nias Utara tidak Memberikan Waktunya Temui Masyarakat Berorasi

Bupati Nias Utara tidak Memberikan Waktunya Temui Masyarakat Berorasi

NIAS UTARA | Go.indonesia.id-Ratusan Masyarakat yang berasal dari Desa Tetehosi Maziaya dan Desa Botombawo Kecamatan Sitolu’ori berorasi di Kantor Bupati Nias Utara; hendak menyampaikan tuntutan mereka atas perusahaan PT Bina Mitra Indo Sejahtera (PT. BMIS) yang melakukan penambangan galian golongan C di Daerah Aliran Sungai Bogali secara liar dan brutal, Selasa (20 Agustus 2024).

Masyarakat yang berorasi sempat menunggu lama oleh karena Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu tidak berada di kantor.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Sementara itu, menurut koordinator aksi, Agus Zega mengatakan bahwa satu minggu sebelumnya mereka sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Nias utara, bahwa akan melaksanakan aksi unjuk rasa.

β€œkami merasa kecewa dengan Bupati Nias Utara yang terkesan tidak merakyat, dan tidak punya waktu untuk menemui kami masyarakat yang menyampaikan aspirasi lewat orasi, padahal seminggu sebelumnya kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan. Kami masyarakat berharap, hal ini tidak akan terulang pada aksi kami berikutnyaβ€œ, ujar Agus Zega dengan tegas.

Dari tuntutan masyarakat yang dibacakan oleh koordinator aksi, yakni :
a) Meminta kepada Bupati Nias Utara ; memberi ketegasan kepada perusahaan PT BINA MITRA INDO SEJAHTERA untuk tidak lagi beroperasi di sepanjang wilayah Daerah Aliran Sungai Bogali, sejak aksi dilakukan;
b) Meminta kepada Bupati Nias utara : Memeriksa atau memverifikasi, serta meninjau ulang segala bentuk Surat Izin PT BMIS yang beroperasi di Wilayah Sungai Bogali Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara, bila izin tersebut telah dikeluarkan oleh Dinas LHK Provinsi Sumatera utara;
c) Meminta kepada Bupati Nias Utara ; mejadi Fasilitator, untuk menuntut perusahaan membayar ganti rugi atas dampak Buruk yang dialami masyarakat, baik secara materiil mau pun Immateriil;
d) Bila mana hal ini tidak terealisasi dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, maka kami kembali hadir dengan jumlah yang lebih banyak untuk melakukan aksi demo dengan tuntutan pertanggung jawaban Bupati Nias Utara yang kebobolan membiarkan perusahaan luar merampas hak masyarakat dengan melakukan penambangan galian golongan C secara liar dan brutal tanpa mempedomani Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Usai pembacaan tuntutan.

Koordinator aksi menyerakan surat tuntutan masyarakat tersebut kepada Bupati Nias Utara melalui Sekretaris daerah Nias utara, Bazatulo Zebua, SE., M.Ec. Dev.
Sekretaris Daerah, Bazatulo Zebua yang menerima masyarakat berorasi menyampaikan permintaan maaf karena pimpinan daerah sudah berangkat tadi pagi di Medan.

Selanjutnya ia menjelaskan bahwa : β€œ sebenarnya izin penambangan galian golongan C ini adalah kewenangan dari tingkat Provinsi, dan kami juga sudah koordinasi dengan Dinas terkait di Kabupaten; memang belum ada informasi bahwa mereka sudah mendapatkan izin. Untuk itu terkait dengan kegiatan penambangan galian golongan C oleh perusahaan PT. BMIS di Daerah Aliran Sungai Bogali, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara kita bersama-sama melalui Pemerintah Desa; sudah mengingatkan dan sudah di berikan surat supaya kegiatan PT. BMIS di berhentikan. Selanjutnya atas nama pemerintah daerah, kami menerima surat Bapak Ibu berupa tuntutan dan akan segera kami tindaklanjuti β€œ, ujar Sekda Bazatulo Zebua.

Selain Sekda Nias utara yang menerima masyarakat yang berorasi, turut didampingi oleh asisten, Kadis Perizinan, Kastpol PP, serta TNI Polri, LSM, Wartawan turut mengawal jalannya aksi unjuk rasa.

Reporter : (Deni Zega)


Advertisement

Pos terkait