SEBONG PEREH | Go Indonesia.Id _Pemerintah Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa untuk Lembaga Desa, Senin (15/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa desa yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan yang dilaksanakan di Desa Sebong Pereh tersebut dihadiri sekitar 45 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kader Pembangunan Manusia Desa (KPMD), Karang Taruna, Posyandu, lembaga pendidikan, hingga tokoh kelembagaan masyarakat desa.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sebong Pereh, Bahari, menegaskan pentingnya seluruh perangkat dan lembaga desa memahami aturan pengadaan barang dan jasa, terutama yang menggunakan anggaran APBDes Tahun 2026.
βSeluruh pengguna anggaran desa diharapkan mengikuti kegiatan ini secara serius agar memahami administrasi pertanggungjawaban serta mematuhi regulasi yang berlaku,β ujarnya.
Ia juga menekankan perlunya penyesuaian regulasi internal, penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP), serta peningkatan kualitas perencanaan pengadaan sejak awal tahun anggaran guna meminimalisasi kesalahan administratif.
Sementara itu, Plt. Camat Teluk Sebong, Nuraini, S.Sos, saat membuka kegiatan mengajak seluruh peserta untuk mengikuti sosialisasi secara seksama agar mampu memahami secara utuh mekanisme pengadaan barang dan jasa desa yang semakin berkembang.
Ia juga menyoroti pentingnya optimalisasi sistem pengadaan elektronik (e-purchasing) serta penguatan penggunaan produk dalam negeri sebagai bentuk dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.
Dalam sesi pemaparan materi, narasumber dari DPMD Kabupaten Bintan, Tristin Widyayanti, S.STP, menjelaskan bahwa desa memiliki kewenangan strategis dalam pengadaan barang dan jasa untuk mendukung kelembagaan masyarakat desa. Menurutnya, pemanfaatan material lokal melalui pola swakelola perlu terus diperkuat sebagai bentuk pemberdayaan potensi desa.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya ketertiban administrasi, mulai dari proposal kegiatan, dokumentasi, absensi, Surat Keputusan (SK), hingga Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bagian dari pertanggungjawaban kegiatan.
Pemateri lainnya, Bayu Bhumantara, S.Sos, menjelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa desa bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal sesuai kewenangan desa. Ia mendorong penggunaan produk UMKM dalam negeri serta pemanfaatan katalog elektronik skala lokal desa melalui mekanisme e-purchasing.
βTransformasi pengadaan desa harus diarahkan pada sistem yang lebih efektif, efisien, dan memberi dampak nyata bagi ekonomi masyarakat desa,β jelasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Desa Sebong Pereh berharap seluruh unsur kelembagaan desa memiliki pemahaman yang sama terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa. Dengan demikian, pengelolaan anggaran desa dapat berjalan lebih tertib, tepat sasaran, serta terhindar dari persoalan administrasi maupun hukum.
Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk mewujudkan sistem pengadaan barang dan jasa desa yang transparan, efektif, efisien, dan bebas dari penyimpangan, demi mendukung pembangunan desa yang semakin maju dan berdaya saing.
Reporter: Suprin Pulungan


