Diam-Diam Renovasi dan Isi Perabot Mewah, Bupati Natuna Diterpa Dugaan Gratifikasi

IMG 20250702 WA0107

NATUNA | Go Indonesia.id— Sorotan kembali mengarah kepada Bupati Natuna, Cen Sui Lan, setelah muncul dugaan pelanggaran prosedur dalam renovasi ruang kerja pimpinan daerah. Renovasi tersebut disebut-sebut dilakukan tanpa kontrak resmi serta melibatkan pengadaan perabotan mewah yang tak jelas sumber anggarannya.

Hasil penelusuran menunjukkan proyek renovasi berjalan tanpa ikatan kontrak antara Pemkab Natuna dan pihak ketiga. Tukang lokal dilibatkan, konon atas arahan seorang pengusaha ternama dari Kota Ranai. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan mengenai sumber pembiayaan maupun dasar hukum kegiatan tersebut.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Perabotan Baru, Tapi Tak Terdeteksi di APBD

Kecurigaan publik meningkat setelah kapal Bahtera Nusantara dilaporkan mengangkut sejumlah perabotan baru ke Ranai pada 6 Maret 2025. Barang-barang tersebut diketahui ditempatkan di ruang kerja pimpinan daerah. Anehnya, ketika dimintai keterangan, Kepala Bagian Umum dan Sekda Natuna sama-sama menyatakan tidak mengetahui pengadaan perabot itu.

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa barang-barang tersebut diperoleh di luar jalur APBD, dan kemungkinan merupakan pemberian dari pihak luar.

Jika benar demikian, maka hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan:

> “Setiap gratifikasi kepada pejabat negara yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban hukumnya, bernilai Rp10 juta atau lebih, dianggap suap, kecuali penerima dapat membuktikan bahwa gratifikasi itu tidak terkait jabatannya.”

Sementara itu, menurut Pasal 12C, setiap penerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja. Sejauh ini, belum ditemukan laporan gratifikasi dari Bupati Cen Sui Lan terkait hal ini.

Ahli Hukum: Ada Unsur Gratifikasi yang Perlu Diungkap

Pakar hukum, Jirin, menilai dugaan ini tidak bisa dianggap sepele. Ia menyebut bahwa setiap pemberian kepada pejabat negara yang berkaitan dengan jabatan dan tidak dilaporkan, memiliki unsur gratifikasi dan berpotensi dikategorikan sebagai suap.

> “Seluruh alur kegiatan harus ditelusuri: siapa pemberi, siapa penerima, dan apa maksud pemberian tersebut,” ujarnya.

Ia mendorong aparat pengawas dan penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh kegiatan renovasi serta pengadaan barang yang dinilai janggal ini.

Isu Transparansi dan Integritas Pemerintahan

Kasus ini memunculkan kekhawatiran lebih luas tentang lemahnya tata kelola dan transparansi di lingkungan Pemkab Natuna. Jika tidak segera ditangani secara terbuka, hal ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dan membuka ruang bagi praktik gratifikasi serta penyalahgunaan kekuasaan yang lebih besar.

Redaksi Menanti Klarifikasi Resmi

Redaksi memberi ruang seluas-luasnya kepada pihak terkait—terutama Bupati Cen Sui Lan, pejabat teknis, dan Pemkab Natuna—untuk menyampaikan klarifikasi resmi terkait:

Sumber dana renovasi dan pembelian perabot,

Dasar hukum pelaksanaannya,

Status pelaporan kepada KPK.

Keterbukaan sangat diperlukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

Reporter : Baharullazi


Advertisement

Pos terkait