Reporter : M Juti
MERANGIN | Go Indonesia.id – Nasib pedagang kecil kembali jadi sorotan. Rosmiyanti, seorang pedagang ikan lele di Pasar Rantau Panjang, Kabupaten Merangin, mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan saat tengah mencari nafkah. Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Merangin, namun hingga kini korban menilai penanganannya terkesan berjalan lamban.
Rosmiyanti, warga Dusun Bangko RT 10 RW 04, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, melaporkan peristiwa tersebut dengan Laporan Polisi Nomor: Sp Lidik 580/X/RES.1.6/2025, tertanggal 24 Oktober 2025. Perkara ini disangkakan sebagai tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP.
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Minggu sekitar pukul 10.00 WIB, di tengah aktivitas jual beli Pasar Rantau Panjang. Saat itu, Rosmiyanti tengah berjualan ikan lele ketika sebagian dagangannya terjatuh.
Warga pasar kemudian memberitahu bahwa ikan tersebut diduga diambil pedagang lain yang berjualan tepat di samping lapaknya. Merasa dirugikan, Rosmiyanti menegur pedagang tersebut secara baik-baik.
“Jarak lapak kami hanya sekitar satu meter. Saya menegur karena ikan saya diambil,” ungkap Rosmiyanti dalam keterangannya.
Namun teguran itu justru memicu cekcok. Pedagang tersebut berdalih ikan berukuran kecil, bahkan kembali mengambil ikan sambil melontarkan kalimat bernada ancaman, seolah tidak takut kepada siapa pun.
Situasi semakin memanas ketika suami pedagang tersebut, yang diketahui bernama Rahmat, tiba-tiba datang dan diduga menampar mulut Rosmiyanti sebanyak dua kali menggunakan tangan kanan, di hadapan pedagang dan pengunjung pasar.
Tak terima atas perlakuan tersebut, Rosmiyanti melaporkan kejadian itu ke Polres Merangin pada 28 September 2025, tidak lama setelah peristiwa terjadi. Korban juga telah menyerahkan satu lembar hasil visum (visum) sebagai barang bukti atas dugaan kekerasan fisik yang dialaminya.
Kasus ini ditangani oleh BRIPDA Josua Valent Meliala selaku penyidik pembantu. Namun hingga 15 Desember 2025, korban mengaku terlapor belum juga dipanggil oleh pihak kepolisian.
“Kami hanya ingin keadilan. Saya berharap laporan ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Kalau terbukti bersalah, pelaku harus dihukum seadil-adilnya,” tegas Rosmiyanti.
Atas perbuatannya, terlapor Rahmat berpotensi dijerat sejumlah pasal, antara lain :
1. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
2. Pasal 351 ayat (2) KUHP, jika hasil visum membuktikan adanya luka akibat penganiayaan.
3. Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
4. Pasal 335 ayat (1) KUHP, terkait perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman.
5. Bahkan Pasal 170 KUHP, apabila terbukti dilakukan secara terang-terangan di muka umum.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut kekerasan di ruang publik terhadap pedagang perempuan. Warga berharap Polres Merangin bertindak tegas dan profesional, demi memberikan kepastian hukum serta rasa aman bagi masyarakat kecil.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut.(*)
REDAKSI







