MUBA | Go Indonesia.id-Berdasarkan surat izin aksi Nomor 001/DPC/Alob/1/2025, masyarakat yang peduli terhadap tenaga honorer menyampaikan aspirasi terkait dugaan masuknya peserta PPPK ilegal di Puskesmas Sungai Lilin.
LSM Alob Muba, yang diketuai oleh Deskar, menyuarakan keadilan bagi tenaga honorer, PPT, atau TKS yang telah bekerja bertahun-tahun.
Mereka meminta agar prioritas diberikan kepada tenaga kerja yang telah lama mengabdi untuk diangkat menjadi ASN, bukan malah memberikan kesempatan kepada peserta ilegal.Kamis, (9 Januari 2025).
Dengan nada tegas, Deskar mendesak Kepala Dinas Kesehatan untuk mencopot Kepala Puskesmas Sungai Lilin. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar beberapa aturan, seperti:
1. Pengumuman Bupati Nomor B-800.1.2.2/3149/BkSdm/2024
2. Surat Edaran Kemenkes Nomor PT.01.03/F/570/2024 tanggal 23 Maret 2024
3. Pasal 263 dan 264 KUHP.
Deskar juga meminta agar peserta ilegal tidak diperbolehkan mengikuti tes PPPK demi menjaga integritas dan keadilan proses seleksi.
Tanggapan Dinas Kesehatan
Sekretaris Dinas Kesehatan Musi Banyuasin mengapresiasi laporan dari LSM Alob Muba. Ia berjanji akan menindaklanjuti informasi tersebut dan memastikan tidak ada peserta ilegal yang lolos seleksi. “Kami masih memiliki cukup waktu untuk menindaklanjuti laporan ini. Jika terbukti ada peserta ilegal, tentu akan ada sanksi tegas,” ungkapnya.
Desakan untuk Transparansi
Koordinator aksi, Megi Putra, menekankan pentingnya transparansi dalam proses seleksi PPPK. Ia meminta agar data peserta yang lolos benar-benar akurat dan sesuai dengan fakta, terutama bagi tenaga kerja yang telah lama mengabdi.
Di depan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Megi juga menyerukan agar tidak ada manipulasi data atau permainan dokumen dalam seleksi PPPK 2024 di Kabupaten Musi Banyuasin.
“Proses seleksi harus adil, transparan, dan tepat sasaran,” tegas Megi.
Reporter : Amat/Dsk/Red