Reporter : Rinaldy
TANJAB BARAT | Go Indonesia.id – Proyek pengaspalan jalan di Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang dikelola oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), kini menjadi sorotan publik.
Proyek yang bersumber dari Dana APBD Tahun 2025 tersebut diduga kuat tidak tepat sasaran dan justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, yakni untuk menunjang akses ke perkebunan kelapa sawit milik perseorangan.
Investigasi di lapangan pada Selasa, 22 Juli 2025, menemukan adanya pengaspalan jalan sepanjang sekitar 100 meter yang tidak melewati pemukiman warga, melainkan berada di tengah area perkebunan.
Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa dana Negara telah diselewengkan untuk kepentingan segelintir orang.
βBenar, ada pengaspalan jalan sekitar 100 meter lebih kurang,β ujar salah satu staf Kecamatan Merlung saat dikonfirmasi di lokasi.
Jika benar terbukti, maka tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yang berbunyi:
βSetiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.β
Masyarakat mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri, dan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika perlu, segera turun tangan melakukan audit investigatif dan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.
GoIndonesia.id akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan pertanggungjawaban hukum dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.
*Redaksi*