Diduga Kebal Hukum, Arena Judi Sabung Ayam Pisau & Dadu di Desa Pematang Lumut Beroperasi Bebas, APH Seakan Tutup Mata

Diduga Kebal Hukum, Arena Judi Sabung Ayam Pisau & Dadu di Desa Pematang Lumut Beroperasi Bebas, APH Seakan Tutup Mata

TANJAB BARAT | Go Indonesia.id – Arena perjudian sabung ayam pisau dan permainan dadu di Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, semakin terang-terangan beroperasi tanpa hambatan.

Meski lokasi perjudian ini berada di bawah pengawasan hukum Polres Tanjab Barat, kegiatan ilegal tersebut terkesan dibiarkan begitu saja. Pada Jumat (25/10/24), lokasi perjudian ini kembali ramai dikunjungi warga tanpa adanya upaya penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Go Indonesia.id Chanel

 

Menurut keterangan BN, perwakilan salah satu LSM di Provinsi Jambi, arena sabung ayam dan dadu ini diadakan rutin setiap Kamis dan Jumat, dimulai dari sore hingga malam.

Ia mengungkapkan bahwa arena ini sudah lama beroperasi dan selalu tutup sementara ketika ada kabar mengenai razia.

Namun, dalam beberapa waktu terakhir, aktivitas tersebut berlangsung bebas tanpa rasa takut.

“Arena sabung ayam dan dadu di sini sudah lama beroperasi, dan sekarang buka bebas. Saya sebagai kontrol sosial sangat menyayangkan, karena seharusnya Aparat Hukum bertindak TEGAS. Jangan sampai desa kami dikenal sebagai tempat arena judi,” ujar BN.

BN juga menekankan pentingnya ketegasan hukum agar masyarakat Desa Pematang Lumut dapat merasa aman.

“Harapan saya, aparat segera menertibkan dan memproses sesuai undang-undang yang berlaku jika perjudian memang dilarang dan harus diberantas,” tambahnya.

Kegiatan perjudian ini jelas melanggar hukum yang diatur dalam Pasal 303 KUHP serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban dan Ketertiban Perjudian, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Namun, kenyataannya, hukum seakan tidak berfungsi di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.(Tim)

Dewan Redaksi


Advertisement

Pos terkait