Diduga Kios AZ, Menjual Pupuk Subsidi ke Petani Yang Tidak Tercantum A-lokasi Atau Data

Diduga Kios AZ, Menjual Pupuk Subsidi ke Petani Yang Tidak Tercantum A-lokasi Atau Data

Reporter : Nofita Mahdalena

MERANGIN | Go Indonesia.id – Pupuk merupakan komoditi strategis dalam Bidang Pertanian, demi mewujudkan ketahanan pangan. Program
Pupuk Subsidi merupakan upaya Pemerintah untuk Petani kecil. Sesuai dengan A-lokasi dan Harga yang di tetapkan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Namun dalam pelaksanaannya jauh melenceng dari peraturan- peraturan yang berlaku. Seperti yang terjadi di Kios AZ di Margo Tabir ini. Sewaktu melakukan Inverstigasi 16 Juli 2024 yang lalu awak media Goindonesia
melintas di Jalan poros Margo Tabir menemukan tumpukkan Pupuk Urea bersubsidi di Kampung 5 (Lima), milik Inisial UC, tidak kurang 10 Sak tertumpuk di Gudang milik UC.

Sewaktu di konfirmasikan kepada pemilik Gudang, “kami beli buk, di kios AZ”. Ketika di tanyakan berapa belinya..??, salah Satu keluarga menjawab, “Rp 225.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah Perkarung.” Kebetulan keluarga pak UC, sedang kumpul keluarga.

Ini jelas menyalahi aturan, pengecer di larang menyalurkan Pupuk Subsidi kepada Petani yang tidak tercantum dalam A-lokasi atau Data penerima Pupuk Subsidi, yang di tetapkan Pemerintah.

Ini di payungi Hukum Pasal 372 KUHP tindak Pidana pengelapan dapat di ancam Penjara paling lama 4 Tahun.

Pengaturan tentang penyaluran Pupuk ini sangat bertentangan isi SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) yang di tanda tangani kedua
belah pihak Kios dan Distributor Pasal 5, Ayat 7 : “Pihak kedua wajib menjual Pupuk Subsidi di lini IV hanya kepada Petani dan atau kelompok Tani berdasarkan cetakan Data E-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dari sistem Informasi Dinas Pertanian setempat atau Petani pemegang kartu Tani di Wilayah tanggung jawabnya.

Dengan Harga tidak melampaui HET sebagaimana yang di maksud pada Pasal 3 Ayat 1 perjanjian ini
benar – benar tidak presisi. Diminta kepada pihak Pertanian, kepolisian dan Holding BUMN Pupuk untuk menyelidiki kasus ini.(Tim).

Dewan Redaksi


Advertisement

Pos terkait