Reporter : M Juti
MERANGIN | Go Indonesia.id – Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Dunia pendidikan. Seorang Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah SDN 70/VI Desa Gedang, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, berinisial MDW, diduga melakukan pungli yang memberatkan wali murid.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh awak media pada Sabtu, 22 Februari 2025, beberapa orang tua murid mengakui adanya pungutan yang dianggap tidak wajar.
Padahal, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran 20 persen untuk pendidikan serta memberikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Namun, dugaan penyimpangan tetap terjadi. Oknum PLT kepala sekolah diduga bekerja sama dengan ketua komite sekolah untuk melakukan pungutan yang dibebankan kepada orang tua murid. Biaya yang harus dibayarkan wali murid meliputi :
Papan 2 keping: Rp 80.000,-
Tiang 1 batang: Rp 40.000,-
Bambu 4 keping dan Batu kali 4 buah per siswa
Siswa yang tidak ikut dalam gotong royong pembangunan pagar Sekolah dikenakan denda Rp 200.000,-
Dengan jumlah siswa mencapai 200 orang, dugaan pungli ini dinilai sangat merugikan para wali murid, terutama mereka yang kurang mampu.
Tindakan pungli dalam Dunia pendidikan bisa berujung pada sanksi Pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12E, pelaku pungli dapat dijatuhi hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun Penjara.
Jika pelaku berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka dapat dikenakan Pasal 423 KUHP, dengan ancaman 4 tahun Penjara.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindak lanjuti kasus ini agar memberikan efek jera bagi oknum yang menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi.(*)
*Redaksi*