Reporter : M Juti
MERANGIN I GO Indonesia.id – Masyarakat Desa Gedang, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin, geram atas dugaan penyalahgunaan aset Daerah oleh Plt. Kepala Sekolah SDN 70/IV, Midarwani.
Perumahan sekolah yang telah berdiri sejak 1982 tiba-tiba dibongkar dengan alasan tidak layak huni, tetapi justru diduga berubah menjadi milik pribadi tanpa prosedur resmi.
Menurut informasi yang dihimpun, Midarwani telah menempati perumahan tersebut selama lebih dari 10 tahun. Namun, tanpa melalui musyawarah dengan Pemerintah ohonan ke Dinas Pendidikan untuk membongkar bangunan sekolah.
Yang menjadi pertanyaan besar, Siapa yang memberi izin? Mengapa tanah milik Pemda bisa berubah menjadi properti pribadi?
Masyarakat Desa Gedang menilai tindakan ini sebagai pelanggaran serius terhadap aset Daerah. Jika tanah ini memang milik Pemda, maka membangun rumah pribadi di atasnya adalah tindakan ilegal! Warga menuntut Pemerintah segera turun tangan sebelum skandal ini semakin besar.
“Apakah pemerintah Kabupaten Merangin tidak sadar bahwa ada penyalahgunaan aset Daerah? Jika tetap dibiarkan, ini adalah bukti nyata lemahnya pengawasan dan dugaan adanya permainan kotor dalam pengelolaan tanah Pemda!” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Jika kasus ini masuk ke ranah Hukum dan masyarakat memenangkan gugatan, maka seluruh bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut bisa dibongkar secara paksa dan tanah harus dikembalikan kepada Negara.
“Kami meminta transparansi penuh! Jika tanah ini milik Pemda, maka harus dikembalikan ke Negara. Tidak ada alasan logis untuk mengubahnya menjadi milik pribadi. Jika Pemerintah tetap diam, ini membuktikan ada permainan kotor yang harus dibongkar!” tegas warga Desa Gedang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Plt. Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, maupun Pemerintah Daerah. Masyarakat kini menunggu tindakan TEGAS agar tidak terjadi konflik yang lebih besar.(*)
*Redaksi*