Reporter : M Juti
MERANGIN | GO Indonesia.id – Kasus dugaan pelanggaran Peraturan Desa (Perdes) di Desa Tanjung Benuang, Kecamatan Matan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, menuai kontroversi.
Seorang warga, Bastari, diduga melewati Jalan Usaha Tani (JUT) menggunakan Sepeda Motor berantai ban, yang menurut aturan Desa dikenai denda Rp 300.000.
Kepala Desa Tanjung Benuang, Asrin, memanggil Bastari ke kantor Desa pada 26 Desember 2024 untuk dimintai keterangan. Saat ditanya, Bastari membantah menggunakan rantai ban di jalan tersebut dan mempertanyakan bukti atau saksi mata.
Tiga orang yang disebut sebagai saksi Dumharta, Kuris dan Sarjan belakangan membantah bahwa mereka melihat Bastari melakukan pelanggaran.
Meskipun demikian, Bastari memilih untuk membayar denda guna menghindari konflik lebih lanjut. “Saya tidak mau mengambil risiko, lebih baik membayar denda tersebut,” ujar Bastari. Namun, Kades Asrin meminta agar pembayaran dilakukan kepada Kadus RT 02, Barol.
Situasi semakin memanas ketika pada Jumat, 10 Januari 2025, seusai Sholat Jumat, Kadus Idi Sapuan mengumumkan bahwa Bastari dan keluarganya dikeluarkan dari Adat Desa Tanjung Benuang. Pernyataan tersebut mengejutkan Bastari, yang merasa dipermalukan di hadapan umum tanpa bukti yang jelas.
“Kami sekeluarga mengutuk keras tindakan ini. Saya merasa dicemarkan dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) serta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian ini,” tegas Bastari.
Kasus ini memicu reaksi di kalangan masyarakat, yang mempertanyakan dasar Hukum pengenaan denda serta keputusan pengucilan dari Adat tanpa bukti kuat. Perkembangan selanjutnya masih ditunggu.(*)
Redaksi