ASAHAN | Go Indonesia.id — Pembangunan jalan pertanian cor beton sekaligus pembuatan bis di Desa Anjung Ganjang, tepatnya di Dusun V, diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.
Pasalnya, proyek tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi terkait sumber dan besaran dana anggaran.
Sebagaimana diwajibkan dalam setiap proyek pembangunan yang dibiayai pemerintah.
Hal ini disampaikan oleh salah satu warga Desa Anjung Ganjang, Syam, pada Senin (28/04/2025).
Menurutnya, ketidaktersediaan papan informasi proyek tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Kami berharap ada keterbukaan terkait besaran anggaran pembangunan jalan cor beton dan pembuatan bis di Dusun V, Desa Anjung Ganjang, Kec Simpang Empat, Kab Asahan,” ujarnya.
(Reporter: HDRG)