Diduga Libatkan Oknum TNI AD, Ratusan Tungku Ilegal Olah Minyak Mentah di Musi Banyuasin Terbongkar

IMG 20250809 WA00141

MUSI BANYUASIN | Go Indonesia.id – Dugaan praktik pengolahan minyak mentah ilegal skala besar di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, kembali mencuat. Informasi yang dihimpun menyebut jumlah tungku pengolahan mencapai ratusan unit, tersebar di berbagai titik, dan telah beroperasi sejak lama tanpa tersentuh hukum.

β€œJumlahnya ratusan tungku. Masing-masing lokasi punya jumlah sendiri-sendiri. Aksi ini sudah lama berlangsung, dan semua orang di sekitar tahu,” ungkap seorang narasumber, Jumat (8/8/2025).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Lebih jauh, sumber tersebut menuding bahwa salah satu pengendali utama aktivitas ini adalah Ari Murdianto, yang disebut sebagai oknum anggota TNI AD. Ari diduga berperan sebagai β€œBig Bos” yang mengatur distribusi dan pengelolaan minyak mentah hasil olahan tungku-tungku tersebut.

Minyak mentah yang diolah diduga berasal dari wilayah yang dikenal sebagai β€œLimo Satu Sunami Ujung” atau β€œDaerah Batang Hari.” Dari proses ini, pelaku menghasilkan berbagai produk, mulai dari solar, bensin, hingga pelumas (oli).

Bukti visual yang diperoleh GoIndonesia.id memperlihatkan lokasi dengan deretan wadah penampungan dan peralatan yang diduga digunakan dalam proses pengolahan ilegal tersebut.

Jurnalis telah mencoba menghubungi langsung pihak yang disebut, dengan menyampaikan permintaan konfirmasi resmi beserta dugaan, sumber informasi, dan dokumentasi pendukung. Namun, hingga berita ini diturunkan, Ari Murdianto belum memberikan tanggapan. Dalam pesan konfirmasi, pihaknya dipersilakan memberikan klarifikasi jika terdapat informasi yang tidak sesuai fakta, demi pemberitaan yang berimbang.

Praktik pengolahan minyak mentah ilegal di Sumatera Selatan, termasuk Musi Banyuasin, selama ini menjadi sorotan karena membahayakan keselamatan pekerja dan warga sekitar akibat risiko kebakaran serta pencemaran lingkungan. Selain itu, aktivitas ini merugikan Negara karena tidak melalui jalur resmi dan menghindari kewajiban pajak maupun retribusi.

Jika terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 52 dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, apabila ada keterlibatan oknum aparat, Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana dapat diterapkan, serta sanksi disiplin militer sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Publik kini menanti langkah tegas Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian, TNI, maupun instansi terkait, untuk mengusut tuntas dugaan ini.

Terlebih, jika benar terbukti melibatkan oknum Aparat, kasus ini akan menjadi tamparan keras bagi citra penegakan hukum di Indonesia.(tim)

*Redaksi*


Advertisement

Pos terkait