Diduga Oknum PNS Rangkap Jabatan Jadi Sekretaris Investasi Bodong, Publik Natuna Geger

IMG 20260131 WA0039

NATUNA | Go Indonesia.id_ Publik Kabupaten Natuna kembali dihebohkan dengan dugaan keterlibatan salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga diketahui menjabat sebagai pejabat di lingkungan DPRD Kabupaten Natuna. Oknum tersebut berinisial HRC, diduga menjadi sekretaris dalam salah satu investasi bodong yang dikenal dengan nama DV Team Natuna.

Informasi ini disampaikan oleh salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya dengan alasan keamanan. Sumber tersebut menyebutkan bahwa keterlibatan HRC diketahui dari undangan kegiatan yang beredar di tengah masyarakat, yang ditujukan kepada perangkat desa, BPD, serta masyarakat Desa Pengadah dan Telok Buton.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Dalam undangan tersebut, tercantum nama HRC sebagai sekretaris kegiatan DV Team Natuna. Narasumber utama diketahui berinisial NSI, yang disebut-sebut merupakan Kepala Puskesmas Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, dan juga berstatus sebagai PNS.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, HRC sempat membenarkan bahwa dirinya merupakan sekretaris, dengan alasan dianggap sebagai orang lama di lingkungan tersebut. Namun beberapa menit kemudian, HRC mengirimkan pesan kepada media yang berisi bantahan.

Dalam pesan tersebut, HRC menyampaikan:

Saya bukan sekretaris. Coba telusuri bang, saya tak tau itu. Saya merasa tak pernah bikin itu. Betul, saya tak tau siapa buat. Saya tak pernah bikin acara itu. Saya tak ada di acara itu. Saya tak pernah diangkat jadi sekretaris, tak ada SK-nya. Saya ikut Opal sudah hampir 4 bulan.”

Pernyataan yang berubah-ubah ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait siapa sebenarnya penanggung jawab kegiatan DV Team Natuna, serta sejauh mana keterlibatan oknum pejabat tersebut.

Kasus ini semakin serius karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, seorang PNS dilarang menjadi pengurus atau bekerja pada perusahaan swasta atau badan usaha yang bertujuan mencari keuntungan tanpa izin resmi dari pejabat berwenang.

Dalam Pasal 5 huruf k PP 94/2021 ditegaskan bahwa PNS yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berat, mulai dari penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga melarang pejabat publik merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Apabila dugaan ini benar dan terbukti bahwa yang bersangkutan terlibat aktif dalam investasi ilegal, maka dapat pula dijerat dengan Pasal 378 KUHP/ pasal 92 KUHP baru tentang Penipuan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika terdapat aliran dana dari masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait seperti Inspektorat Daerah dan BKPSDM Kabupaten Natuna belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menunggu ketegasan aparat pengawas dan penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam investasi bodong yang berpotensi merugikan masyarakat luas

Reporter : Baharullazi


Advertisement

Pos terkait