TANJAB TIMUR | GO Indonesia.Id – Dugaan praktik manipulatif dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di SDN 211/X Kota Baru, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Plt Kepala Sekolah Pormadiyanto, S.Pd diduga menjalankan pengelolaan dana BOS tanpa melibatkan Komite Sekolah, bahkan muncul dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Komite dalam dokumen terkait.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, pengelolaan dana BOS tahun 2025–2026 di sekolah tersebut terkesan tertutup dan minim transparansi. Padahal, pengelolaan dana BOS seharusnya dilakukan secara terbuka, akuntabel, serta melibatkan unsur sekolah dan Komite Sekolah.
Aturan tersebut secara tegas diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta diperkuat melalui Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) wajib disepakati bersama antara Tim BOS sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Kesepakatan tersebut harus dituangkan dalam berita acara rapat yang ditandatangani oleh pihak sekolah dan Komite Sekolah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Namun fakta di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar. Saat dikonfirmasi pada Kamis (05/03/2026), Ketua Komite Sekolah Bastian Supriadi secara tegas membantah pernah dilibatkan dalam penyusunan RKAS maupun pembahasan penggunaan dana BOS.
“Sama sekali saya sebagai Ketua Komite tidak dilibatkan. Apalagi soal tanda tangan, saya pastikan tidak ada,” tegas Supriadi.
Ia menilai peran Komite Sekolah sangat penting dalam penyusunan RKAS dan pengawasan penggunaan dana BOS agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat berujung masalah hukum.
“Seingat saya kami hanya pernah diundang rapat saat rencana kegiatan perpisahan. Selain itu tidak ada,” tambahnya.
Supriadi juga mengaku kecewa terhadap sikap kepala sekolah yang dinilai kurang membangun komunikasi dengan Komite Sekolah.
Di sisi lain, saat dimintai klarifikasi, Plt Kepala Sekolah SDN 211 Kota Baru Pormadiyanto berdalih bahwa penyusunan RKAS tahun 2025 merupakan kewenangan kepala sekolah sebelumnya.
“Saya baru menjabat sebagai Plt Kepala Sekolah sejak Agustus 2025,” ujarnya.
Ia juga menyebut laporan rekapitulasi penggunaan dana BOS tahun 2025 telah selesai. Pormadiyanto bahkan menyampaikan bahwa Ketua Komite Supriadi telah mengundurkan diri melalui pesan singkat (SMS).
Namun, pengunduran diri tersebut tidak memiliki dasar administratif yang sah, dan pihak sekolah mengakui tidak melakukan klarifikasi atau penegasan lebih lanjut terkait hal itu.
Sorotan tajam juga datang dari kalangan aktivis anti korupsi. Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Rahmat Pembangunan, menegaskan bahwa kepala sekolah tidak boleh bertindak sepihak dalam pengelolaan dana BOS.
“Pengelolaan dana BOS harus transparan dan wajib melibatkan Komite Sekolah. Jika tidak dilakukan, patut diduga ada sesuatu yang disembunyikan,” tegas Rahmat.
Ia juga menyoroti potensi pelanggaran hukum jika benar terjadi pemalsuan tanda tangan dalam dokumen resmi.
Menurutnya, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat yang menyatakan bahwa :
1. Ayat (1): Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah asli, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.
2. Ayat (2): Barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli dapat dikenai hukuman yang sama.
Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi dijerat dengan Pasal 391 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang pemalsuan dokumen yang dapat merugikan pihak lain dan memiliki konsekuensi pidana.
Tak hanya itu, jika terbukti terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS yang merugikan keuangan negara, maka perkara tersebut juga dapat mengarah pada Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya :
1. Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
2. Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara 1 hingga 20 tahun.
Rahmat berharap dugaan tersebut tidak benar terjadi, namun ia menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana pendidikan.
“Dunia pendidikan harus bersih dari praktik manipulasi. Dana BOS itu untuk kepentingan siswa, bukan untuk dimainkan,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan penelusuran agar persoalan ini terang benderang dan tidak mencoreng dunia pendidikan.(tim)
REDAKSI





