Diduga PETI Beroperasi Bebas di Wilayah Dambetuk, Sungai Mensanggo Milik Kempleng, Tanpa Takut Aparat

1 1863

Reporter : M Juti

MERANGIN | Go Indonesia.id – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) Diduga terus berlangsung bebas di wilayah Dambetuk, Sungai Mensanggo, Kabupaten Merangin. Pada Kamis, 24 Oktober 2024, Empat unit mesin dompeng tampak beroperasi di area persawahan milik masyarakat.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Salah Satu unit dompeng tersebut diketahui milik seorang pria yang dikenal dengan nama Kempleng, yang hingga saat ini belum tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Kegiatan PETI, baik yang menggunakan alat berat maupun mesin dompeng dan rakit, terus berjalan meski pengawasan dari pihak berwenang patut dipertanyakan. Penindakan dari jajaran Polres Merangin terhadap penambangan ilegal ini dinilai lemah, karena hingga kini masih banyak penambang yang beroperasi tanpa rasa takut.

Diduga PETI Beroperasi Bebas di Wilayah Dambetuk, Sungai Mensanggo Milik Kempleng, Tanpa Takut Aparat

Wilayah Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, menjadi salah Satu titik yang paling marak dengan aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Berdasarkan pantauan tim di lapangan, terdapat Empat unit dompeng yang aktif di wilayah tersebut. Saat dikonfirmasi, salah Satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa hanya Satu unit dompeng yang beroperasi saat itu, sementara Tiga unit lainnya sedang tidak digunakan.

Pemilik dompeng, yang Diduga berinisial Kempleng, bahkan terkesan menantang saat dihubungi melalui telepon, seolah memiliki “orang kuat” yang mendukung aktivitas ilegalnya.

Aktivitas mesin dompeng ini berlangsung tidak jauh dari pemukiman warga. Meski sudah lama beroperasi, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tindakan TEGAS dari pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas PETI di lokasi tersebut.

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum, khususnya jajaran Polres Merangin, dapat segera mengambil langkah TEGAS untuk menindak para pelaku penambangan emas ilegal yang merugikan lingkungan dan warga sekitar.
Bersambung… (Tim)

Dewan Redaksi


Advertisement

Pos terkait