Editor : Benny
TANJUNG JABUNG TIMUR | Go Indonesia.id – Pejabat sementara Kades yang biasanya di anggakat dari pegawai Kecamatan, saat di mulainya tahap kempanye pemilihan kepala Desa, sama halnya dengan pemilihan kepala Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, pada tahun 2020 silam.
PJS semestinya melajutkan pembangunan Desa sesuai hasil musyawarah antara BPD dan masyrakat serta kepala Desa di tahun sebelumnya.
Begitu juga yang dilakukan oleh PJS Desa Bunga Tanjung, pada waktu itu, namun yang sangat di sayangkan sampai saat ini masih meninggalkan hutang di salah Satu toko bangunan yang ada di Kecamatan Rantau Rasau, yakni Toko Ario Pratama.
Dari hasil lanjutan konfirmasi awak media melalui sambungan telpon WhatsApp pada Minggu,17 Maret 2024, kepada kepala Desa aktif saat ini Juhari beliau mengatakan pada akhir jabatan PJS ada sisa anggaran kurang lebih Rp. 110.000.000,- (Seratus Sepuluh Juta Rupiah) di serahkan ke PJS saat itu melaui bendahara Desa, dengan tujuan untuk membayar hutang belanja di toko Ario Pratama.
Di hari yang sama, awak media terus mencari informasi dan melakukan konfirmasi melalui telefon WhatsApp, Pak Poniran selaku PJS saat itu dan saat ini di kabarkan Beliau Kepala Kantor Perhubungan yang ada di Kecamatan Nipah Panjang. Dalam penyampaiyannya mengatakan hutang matreal di gunakan untuk membangun gapura dan Jembatan.
Saat di singgung mengenai Uang Ratusan Juta Rupiah yang di serahkan oleh bendahara Desa pada waktu itu..??
Beliau mengatakan akan membayar secara nyicil ke toko Ario Pratama.
Lanjut menggali informasi awak media melakukan konfirmasi salah Satu Kabid di PMD yang membidangi hal ini melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 22Maret 2024, beliau menyarankan kalau mau konfirmasi di silahkan ke kantor, jawaban Singkat dari Pak Kabid. Yang menjadi sorotan dalam hal ini kemana Uang Desa yang bernilai Ratusan Juta, kenapa sampai saat ini belum terbayarkan..??. Kenapa terkesan menjadi Bon pribadi..??
Adakah unsur kesengajaan dalam hal ini, sehingga sampai dalam kurun waktu Tiga Tahun Dugaan hutang Desa belum terselesaikan..??
Diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk menindak TEGAS para Oknum yang Diduga Gelapkan Dana Desa, agar tercapai kesejahteraan pada Masyarakat Desa.(*)
Redi Sofian : Koordinator Liputan Se-Indonesia