Reporter : Rinaldi
TANJAB BARAT | Go Indonesia.id – PT. PSJ Diduga masih aktif melakukan panen sawit di atas lahan yang telah disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat.
Penyitaan lahan tersebut dilakukan pada Kamis, 1 Agustus 2024, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan kawasan hutan yang digunakan tanpa izin, menyebabkan kerugian Negara.
Lahan yang disita berada di Afdeling 1, PT. PSJ dengan luas sekitar 1.199,87 Hektare di wilayah Desa Tanjung Bojo dan Kelurahan Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjab Barat, Sudarmanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyita lahan tersebut sebagai bagian dari penanganan kasus tindak Pidana korupsi terkait pemanfaatan kawasan hutan oleh PT. PSJ.
“Kamis Tanggal, 01 Agustus 2024, kami melakukan penanganan perkara tindak korupsi pemanfaatan kawasan hutan oleh PT. PSJ. Kami telah melakukan penyitaan,” ungkap Sudarmanto dalam pernyataan yang beredar di media.
Dalam rangkaian penyidikan, Kejari Tanjab Barat telah memeriksa total 30 orang saksi, termasuk kelompok tani, masyarakat sekitar, ahli keuangan Negara dan ahli lainnya, termasuk dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Meskipun lahan tersebut telah disita, Dugaan kuat muncul bahwa PT. PSJ dan koperasi terkait masih melakukan panen di lahan yang bersangkutan. Hal ini dikuatkan oleh kesaksian seorang warga Kelurahan Dusun Kebun yang melaporkan bahwa aktivitas panen masih berlangsung.
“PT. PSJ dan Koperasi masih memanen dilahan yang sudah disita itu, Pak,” kata warga tersebut baru-baru ini.
Pantauan di lokasi menunjukkan adanya tumpukan buah sawit berwarna biru pada tandan, serta berondolan yang berserakan, menandakan adanya aktivitas panen yang baru saja terjadi di lahan yang seharusnya sudah tidak boleh dioperasikan.
Pertanyaan kini muncul mengenai efektivitas penyitaan tersebut. Apakah tindakan Hukum ini tidak memiliki dampak bagi PT. PSJ dan Koperasi Harapan Maju, ataukah ada hal lain yang tidak diketahui oleh publik, yang memungkinkan operasi di lahan yang disita tetap berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. PSJ, Koperasi Harapan Maju Kelurahan Dusun Kebun dan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat belum dapat memberikan konfirmasi terkait kasus ini. Tanggapan dari pihak terkait akan dimuat dalam pemberitaan berikutnya.(Tim)
Dewan Redaksi