JAMBI | Go Indonesia.id – Dugaan praktik jual beli paket pekerjaan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi mencuat ke permukaan.
Proyek pembangunan jalan lingkungan (Jaling) di RT. 40, Lorong Kitek, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, menjadi sorotan setelah ditemukan indikasi bahwa pekerjaan dilakukan asal-asalan oleh pihak rekanan yang ditunjuk.
Berdasarkan nomor kontrak 130/SPK/PL/PPK/BM/DPUPR/APBD/2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp 199.900.000,- (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) yang ditandatangani pada 1 Juli 2024, pekerjaan seharusnya dilaksanakan sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan. Namun, kenyataan di lapangan berbicara sebaliknya.
Tim investigasi media yang turun ke lokasi pada Minggu, 11 Agustus 2024, menemukan bahwa proyek ini dikerjakan secara asal jadi. Sumber di lapangan mengungkapkan bahwa pihak rekanan yang mengerjakan proyek tersebut diduga mengalami kerugian sehingga mengerjakan proyek dengan kualitas rendah.
Lebih parahnya, pekerjaan asal-asalan tersebut diduga lolos dari pengawasan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK), yang seharusnya bertanggung jawab terhadap pengawasan teknis di lapangan.
Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekecewaannya terhadap kualitas jalan yang baru dibangun tersebut.
“Jalan ini cepat rusak. Baru beberapa minggu sudah banyak yang retak. Kami curiga ada permainan di balik proyek ini,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari pihak kontraktor, pengawas, maupun pihak PUPR Kota Jambi terkait temuan ini.
Permasalahan ini menambah panjang daftar proyek-proyek pemerintah yang diduga tidak sesuai dengan perjanjian kontrak dan berpotensi merugikan masyarakat.
Masyarakat mendesak pihak terkait, khususnya PUPR Kota Jambi, untuk segera memberikan klarifikasi dan mengambil tindakan TEGAS terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek yang diduga penuh dengan praktik curang ini.(*)
Dewan Redaksi