Diduga Selewengkan Dana Kelompok Tani, Bendahara nya Dipertanyakan

IMG 20250619 WA0098

MIDAI,NATUNA | Go Indonesia.id β€” Salah satu kelompok tani di Desa Air Kumpai, Kecamatan Suak Midai, Kabupaten Natuna, dilaporkan mengalami kevakuman kegiatan akibat dugaan penyelewengan dana oleh bendahara kelompok. Informasi ini disampaikan oleh seorang warga Midai yang enggan disebutkan namanya saat dihubungi media melalui sambungan telepon, Selasa (18/6/25).

Dana Rp60 Juta, Kegiatan Mandek

Bacaan Lainnya

Advertisement

Kelompok tani yang dimaksud adalah Kelompok Tani Maju Bersama, dengan Iwan Didi sebagai ketua. Bendahara kelompok yang berinisial K diduga menyimpan sebagian dana bantuan yang belum dipertanggungjawabkan.

Menurut warga, dana yang diduga diselewengkan mencapai sekitar Rp20 juta, dari total bantuan Rp60 juta yang diterima kelompok tersebut pada tahun 2023. Hingga pertengahan 2025, tidak ada kegiatan pertanian yang berjalan.

Kades: Sudah Diperingatkan, Tapi Belum Ada Kegiatan

Kepala Desa Air Kumpai, Umar, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kelompok tersebut memang telah menerima bantuan dana, namun belum menunjukkan progres kegiatan apapun.

> β€œBenar, kelompok tani itu sudah menerima dana bantuan. Namun sampai saat ini kegiatannya belum berjalan. Saya sudah memberi peringatan dan menegaskan agar mereka segera menyelesaikan SPJ-nya. Kalau tidak, nanti akan ada petugas yang datang, dan mereka bisa saja bermasalah,” ujar Umar.

 

Bendahara Akui Dana Masih di Tangan

Sementara itu, bendahara kelompok tani berinisial K, saat dimintai keterangan, mengakui bahwa kelompok tersebut saat ini memang vakum, dan sebagian dana bantuan masih berada di tangannya.

> β€œMemang pakum, belum berjalan. Dana yang masih saya pegang itu tinggal belasan juta,” ucapnya tanpa merinci alasan keterlambatan penggunaan dana.

 

Potensi Jerat Hukum: Penggelapan hingga Korupsi

Tindakan menyimpan dana bantuan tanpa realisasi sesuai peruntukan berpotensi melanggar hukum. Penyelewengan seperti ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan berikut:

Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan

> β€œBarang siapa dengan sengaja memiliki barang milik orang lain secara melawan hukum, yang ada padanya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

 

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

> Pasal 3: β€œSetiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain […] yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”

 

Jika dana tersebut berasal dari APBD, APBN, atau sumber anggaran pemerintah lainnya, maka tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Masyarakat Minta Dinas Pertanian Segera Bertindak

Warga dan pemerhati pembangunan desa berharap agar Dinas Pertanian Kabupaten Natuna segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Mereka juga meminta agar evaluasi dan pengawasan terhadap semua penerima bantuan pertanian diperketat.

Transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana bantuan menjadi krusial demi menjaga kepercayaan masyarakat serta menjamin keberhasilan program pemberdayaan petani, terutama di daerah perbatasan seperti Natuna.

Reporter : Baharullazi


Advertisement

Pos terkait