BATAM | Go Indonesia.id – Dugaan pemalsuan dokumen resmi kembali mencoreng dunia organisasi pengusaha. Dua pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Batam, Budi Sudarmawan dan Rusmini Simorangkir, resmi melaporkan dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Pengurusan KADIN Provinsi Kepulauan Riau ke Polda Kepri, Selasa (11/11/2025).
βKami selaku anggota dan pengurus KADIN Kota Batam membuat laporan atas dugaan dokumen palsu terkait SK perpanjangan KADIN Provinsi Kepri,β tegas Rusmini usai membuat laporan di Mapolda Kepri.
Menurut Rusmini, dugaan pemalsuan itu muncul setelah pihaknya melakukan audiensi langsung dengan KADIN Indonesia untuk memastikan keaslian SK yang diklaim dikeluarkan pada 4 April 2025. βHasil konfirmasi kami, KADIN Indonesia menegaskan tidak pernah mengeluarkan SK perpanjangan untuk KADIN Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal tersebut. Jadi kami menduga kuat dokumen itu palsu,β ujarnya.
Rusmini juga menegaskan, berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan organisasi KADIN, tidak ada mekanisme perpanjangan kepengurusan, kecuali melalui musyawarah atau pembentukan pengurus sementara (caretaker).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sejak Rapat Pimpinan Kota (Rapimkot) menetapkan jadwal pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) VIII KADIN Batam pada November 2025, panitia telah menyiapkan seluruh tahapan kegiatan. Namun, proses tersebut mendadak terhambat setelah munculnya SK perpanjangan pengurus KADIN Kepri yang diserahkan panitia pada 17 September 2025.
βPanitia Mukota awalnya sudah siap dengan administrasi dan tahapan musyawarah. Tapi dengan adanya SK perpanjangan ini, seluruh jadwal menjadi tertunda,β ungkapnya.
Melalui laporan ini, pengurus KADIN Kota Batam mendesak KADIN Indonesia dan KADIN Provinsi Kepri untuk menegakkan aturan organisasi secara terbuka, objektif, dan sesuai AD/ART, agar tidak menimbulkan kegaduhan di internal dunia usaha.
Sebagai informasi, Ketua KADIN Provinsi Kepulauan Riau saat ini dijabat oleh Akhmad Maβruf Maulana.
REDAKSI







